SBNews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
“KPK meningkatkan dan menetapkan Wali Kota Tegal SMS (Siti Masitha Soeparno) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
Selain Siti, penyidik menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang itu yakni Amir Mirza Hutagalung (AMH) Ketua DPD Partai Nasdem kota Brebes dan Cahyo Supardi (CHY) Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.