KPK Tetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Sebagai Tersangka

Wali Kotanya Siti Mashita (Arsip Kompas)

SBNews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

“KPK meningkatkan dan menetapkan Wali Kota Tegal SMS (Siti Masitha Soeparno) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Selain Siti, penyidik menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang itu yakni Amir Mirza Hutagalung (AMH) Ketua DPD Partai Nasdem kota Brebes dan Cahyo Supardi (CHY) Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Selasa 29 Agustus 2017 malam.

Basaria mengatakan, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap. Sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 juta dari rekening Amir.(Red)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.