SBNews.com, Pesibar – Polda Lampung Akhirnya Memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Barat terkait Dugaan Tindak Pidana pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, dengan cara melakukan pengerukan dan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan Perairan Pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin di daerah Pantai Labuhan Jukung, Pekon Kampung jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat yang diduga dilakukan oleh PT. MUTIARA MUR AMALA, Senin (21-08-2017). Sebagai mana telah ditetapkan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor. 27 Tahun 2002, tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Seperti diketahui pengerukan tersebut dilakukan menggunakan ekskavator yang merupakan milik Dinas Lingkungan Hidup setempat. Hal itu berdasarkan pengakuan dari pengawas kerja pembangunan, Samsul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media On-Line Sinar Bangsa News, proses pembangunan dan pengerukan karang itu dimaksudkan untuk dijadikan tempat budi daya mutiara. Sementara pengerukan yang dilakukan sebelumnya adalah untuk pembukaan jalan agar speedboat maupun kapal kecil dapat bersandar ke pinggir pantai tanpa terhalang oleh batu karang.
Terpisah , pengawas kegiatan pengerukan karang di Pantai Labuhan Jukung Samsul mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan Bupati. ”Terkait aktivitas (pengerukan) sudah kami hentikan atas perintah bupati,” imbuhnya
“Saat ini pengerjaan sedang diberhentikan sejenak. Bekas sisa pengerukan kemarin juga telah dirapikan lagi. Untuk proses lebih lanjut apakah akan tetap dilanjutkan kembali atau tidak, saya masih menunggu perintah saja,” ujarnya.
Sebelumnya Syahbandar Kuala Stabas Pesbar Ludy Lukardi menyayangkan pengerukan karang dimaksud. Menurutnya, kegiatan pengerukan karang yang semestinya berfungsi sebagai penahan gelombang laut itu tidak dilakukan. Selain merusak terumbu karang, juga ekosistem laut di sana.
Atas laporan itu, pihaknya melihat lokasi pengerukan yang telah mencapai luasan 10 x 5 meter dengan kedalaman lebih dari 50 cm. Pengerukan dilakukan seorang pengawas kegiatan pembangunan yang fondasinya telah berdiri di pinggiran pantai. (Pei/Jm)