SinarbangsaNews.com, Bandar Lampung — Dua kurir 97,6 kilogram (kg) sabu-sabu divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara narkotika yang hendak diselundupkan ke Cilegon, Provinsi Banten tersebut.
Dalam sidang yang digelar secara telekonferensi di PN Tanjung Karang, Jumat (27/5/2022), kedua terdakwa yakni M Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz (penuntutan terpisah) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan, kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan menjadi perantara narkotika dalam bentuk bukan tanaman,” kata Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar, Jumat.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim pun menjatuhkan vonis mati kepada kedua terdakwa.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Jhony.
Vonis pidana mati ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa sebelumnya.
Dalam tuntutannya, JPU Rosman Yusa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Pada amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa ini terlibat dalam peredaran sabu-sabu atas perintah narapidana di Lapas Surabaya berinisial MS.
Pada Februari 2021, MS mendapatkan “order” dari sesama narapidana berinisial TM untuk mengambil paket 80 kg sabu-sabu di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
MS lalu memerintahkan M Nanang Zakaria mengambil sabu-sabu itu untuk dibawa ke Cilegon, Provinsi Banten. Nanang mendapatkan upah sebesar Rp 600 juta.
Pada akhir Agustus 2021, MS kembali memerintahkan Nanang bersama Razif Hafiz mengambil sabu-sabu seberat 97,6 kg di Tanjung Balai.
Dalam perjalanan ke Cilegon, kedua terdakwa singgah di Bandar Lampung. Namun, aparat kepolisian sudah mengendus penyeludupan narkotika itu dan menangkap kedua terdakwa.