SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran beserta PTPN VII Unit Usaha Way Berulu melakukan survei pendataan Tanah yang belum Terdaftar/Belum berstatus di Dusun Bangun Harjo Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. (25/05/2022).
Diduga PTPN VII Unit Usaha Wayberulu menggarap Tanah perkebunan karet yang terletak di tanjung Kemala Desa Tamansari seluas ± 329 hektare tanpa memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU).
Seperti yang di temui oleh awak Media SinarbangsaNews.com, 25/05/2022. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang di ketuai oleh Bupati Pesawaran, Wakil Ketua bapak Sekdakab dan Ketua pelaksana harian bapak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh bapak ALKholid selaku Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, ia menyampaikan pertemuan hari ini adalah untuk mensurvey dan pendataan lokasi perkebunan karet yang saat ini di garap oleh PTPN VII Unit Usaha wayberulu yang tidak memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU).
Sementara itu, dari pihak PTPN VII Wayberulu yang di wakili oleh bapak M.Akhiruddin petugas administrasi pertanahan kantor direksi, mengiyakan bahwasanya mereka selama ini memang tidak memiliki HGU untuk menggunakan lahan perkebunan karet di wilayah Tanjung Kemala Desa Tamansari.
“Kalau untuk setatus memang belum bersertifikat, kami hanya mempunyai Alas Hak.” ungkapnya.
Diketahui, Lokasi Tanah yang terletak di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dengan luasan ± 329 hektare tersebut merupakan perkebunan karet yang dikelola oleh PTPN VII terindikasi belum Terdaftar/Berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Ditemui ditempat yang sama, Warga Desa Tamansari Bapak Sugiono mengatakan bahwasanya sebagian Tanah yang diduduki oleh pihak PTPN VII adalah milik Warga Desa Tamansari .
“BPN katanya mau menaikkan status Tanah ini, kami sebagai Warga harus tau kalau mau menaikan setatus tanah ini, karna tanah ini sebagian milik warga desa Tamansari, kami warga disini minta dilibatkan Karena disini ada anak-anak yang memiliki tanah ini.” pungkasnya.
Dan salah satu warga yang namanya tidak ingin disebut menuturkan:
“Kami tidak ingin kalau tanah tersebut dinaikan statusnya menjadi Hak Guna Usaha.” Singkatnya.
Warga Desa Tamansari hari ini ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sehingga dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan PTPN VII saat melakukan survei dilokasi perkebunan karet tersebut, menuai protes warga.
Dalam hal ini, Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya mempertanyakan kepada pihak BPN terkait aktifitas Tim Reforma Agraria beserta rombongan datang ke Desa Tamansari.
“Apakah pengukuran ini baru pertama kali diukur atau ini untuk penetapan lokasi bahwa sudah diukur ini mau ditetapkan? Itu dulu.” Ujarnya.
Fabian juga menyampaikan : ” jangan sampai pertemuan ini disalah gunakan, BPN harus bisa menjawab ini, masa sudah mengundang orang sekian banyak BPN malah gak ngerti.” Ucapnya.
Selain itu Bapak kepala desa Tamansari juga mengatakan: “kalau memang pihak PTPN VII mempunyai Alas Hak, mengapa Manager ptpn7 unit usaha way berulu miminta kepala desa Tamansari untuk dibuatkan Sporadik,” (Tutupnya).