Pesawaran, SinarbangsaNews.com — Tekad masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu untuk merebut kembali tanah ulayat warisan leluhur kian menguat. Melalui forum Temupakat Masyarakat Adat yang digelar di Balai Adat Tiyuh Langan Ratu, Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Senin (15/12/2025), para punyimbang adat sepakat mengonsolidasikan langkah perjuangan menuntut pengembalian tanah adat yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari.
Temupakat tersebut dihadiri Ketua Punyimbang Adat dari enam Kebuaiyan di Tiyuh Langan Ratu, Kepala Desa Halangan Ratu, serta ratusan perwakilan masyarakat adat. Hadir pula sejumlah lembaga pendamping, yakni Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), dan DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran.
Dalam musyawarah yang berlangsung khidmat namun penuh semangat perjuangan itu, masyarakat adat secara mufakat memutuskan akan menggelar aksi damai pada Rabu, 17 Desember 2025. Aksi direncanakan menyasar tiga titik strategis, yakni Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Kantor Direksi PTPN I Regional 7, serta lokasi tanah adat Tiyuh Langan Ratu di Desa Halangan Ratu yang saat ini dikuasai perusahaan negara tersebut.
Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, Abu Bakar Gelar Suntan Lama, menegaskan bahwa langkah ini merupakan keputusan kolektif seluruh masyarakat adat enam Kebuaiyan di Tiyuh Langan Ratu, Marga Way Semah.
“Ini bukan kehendak pribadi, melainkan keputusan bersama masyarakat adat. Bukti sejarah kepemilikan tanah ulayat kami sangat lengkap, mulai dari bukti pajak sejak tahun 1960-an, situs makam leluhur, bekas umbul, hingga keterangan para pelaku sejarah. Semua itu menegaskan bahwa tanah ini adalah milik adat kami,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Punyimbang Adat secara resmi memberikan kuasa pendampingan kepada AMP, FOKAL, FKWKP, dan DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran, yang ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Pendampingan sebagai bentuk keseriusan perjuangan.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyatakan bahwa pihaknya menerima kuasa pendampingan setelah melakukan kajian mendalam dan verifikasi lapangan. “Setelah melihat langsung bukti-bukti fisik dan mendengar kesaksian para sesepuh, kami yakin sepenuhnya bahwa lahan ini adalah tanah ulayat adat Tiyuh Langan Ratu. Kami siap mendampingi perjuangan ini hingga tuntas,” ujarnya.
Namun demikian, Tanjung juga mengingatkan agar seluruh rangkaian perjuangan dilakukan secara tertib dan damai. Ia menegaskan masyarakat tidak melakukan perusakan maupun mengambil tanaman milik PTPN atau pihak penyewa. “Tanah adalah hak masyarakat adat, tapi tanaman bukan. Jangan sampai perjuangan yang benar justru menjadi persoalan hukum,” pesannya.
Sementara itu, Ketua FKWKP, Feri Darmawan, menekankan pentingnya peran media dalam mengawal perjuangan masyarakat adat. Menurutnya, isu tanah adat membutuhkan konsistensi dan kekuatan informasi agar tidak tenggelam. “Perjuangan ini panjang. Jangan mudah terpecah. Media akan berdiri di sisi kebenaran. Di era sekarang, kekuatan publikasi sangat menentukan,” tegasnya.
Dukungan serupa disampaikan Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza. Ia menyatakan IWO-Indonesia siap mengambil peran aktif menyuarakan aspirasi masyarakat adat agar sampai ke tingkat pengambil kebijakan nasional. “Keluh kesah masyarakat harus disuarakan secara cepat dan luas. Tanpa informasi, perjuangan akan sulit terdengar,” ujarnya.
Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menyoroti persoalan yang lebih luas terkait pengelolaan HGU PTPN I Regional 7 di Provinsi Lampung. Ia menduga banyak lahan HGU yang ditelantarkan, dialihfungsikan, bahkan disewakan, yang dinilai bertentangan dengan aturan.
“Kami akan mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk turun tangan mengevaluasi seluruh HGU PTPN I Regional 7. Jika benar terjadi penyewaan, maka harus diusut ke mana aliran hasil sewanya, apakah masuk ke kas negara atau justru ke pihak tertentu,” tegas Abzari.
Rencana aksi damai ini menjadi simbol perlawanan bermartabat masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu dalam menuntut keadilan atas tanah ulayat yang mereka yakini sebagai amanah leluhur, sekaligus ujian bagi negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.










