Pesawaran, SinarbangsaNews.com — Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran di bawah pimpinan Panit 1 Reskrim IPTU Zainal Abidin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH-Pidana. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa ini terjadi di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 18.40 WIB. Kronologis kejadian menunjukkan bahwa saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman masjid Al Ikhlas, korban kemudian masuk untuk melaksanakan salat maghrib. Setelah selesai, korban kembali dan mendapati motor tersebut telah hilang.
Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada penangkapan terduga pelaku, dengan inisial KR, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPTU Zainal Abidin berhasil menangkap terduga pelaku di rumah orang tuanya di Desa Pujodadi, Kecamatan Pardasuka.