FOKAL Bongkar Dugaan Mafia Aset Pemprov Lampung

banner 468x60
Listen to this article

Bandar Lampung, Sinarbangsanews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa tanah seluas kurang lebih tiga hektare di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil analisis berbagai dokumen yang dimiliki FOKAL, aset yang sebelumnya tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut diduga beralih menjadi milik korporasi melalui serangkaian proses administrasi dan peralihan hak yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Temuan tersebut disampaikan Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, yang akrab disapa Bung Roni, dalam konferensi pers di Kantor DPP LSM FOKAL, Bandar Lampung, Kamis (23/7/2026).

“Dari hasil analisis dokumen yang kami miliki, kami menemukan adanya rangkaian peristiwa yang patut dipertanyakan. Tanah yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung, bahkan sempat ditetapkan sebagai tanah kavling bagi pegawai negeri, dalam perjalanannya justru beralih menjadi hak perseorangan hingga akhirnya dikuasai korporasi. Menurut kami, proses inilah yang perlu dibuka kepada publik dan ditelusuri aparat penegak hukum,” ujar Bung Roni.

Ia menegaskan, apa yang disampaikan FOKAL bukanlah tuduhan tanpa dasar, melainkan hasil analisis terhadap dokumen-dokumen resmi yang berhasil dihimpun.

“Kami tidak sedang membuat opini ataupun menggiring kesimpulan. Yang kami sampaikan adalah hasil analisis terhadap dokumen yang kami miliki. Siapa yang benar dan siapa yang bertanggung jawab, biarlah proses hukum yang membuktikannya. Tugas kami sebagai kontrol sosial adalah menyampaikan temuan kepada publik dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Konspirasi pengalihan aset kepada Korporasi

Bung Roni menjelaskan, berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G.453/XXX/XX/1990, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan izin pemanfaatan lahan seluas kurang lebih lima hektare di wilayah yang saat itu masuk Kecamatan Tanjung Bintang, kini Kecamatan Jati Agung, kepada salah satu lembaga milik pemerintah.

“Pada tahun 2011, Pemerintah Provinsi Lampung meminta sebagian lahan yang tidak lagi dipergunakan untuk dikembalikan. Permintaan itu dipenuhi melalui Berita Acara Penyerahan Aset Nomor 028/XXX.XX/XX/2011, sehingga sekitar tiga hektare tanah kembali menjadi aset Pemerintah Provinsi Lampung untuk dipergunakan bagi kepentingan pemerintah sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut,” jelasnya.

Menurut Bung Roni, status tanah tersebut kembali dipertegas pada tahun 2014.

“Melalui SK Gubernur Nomor G/386/X.X/XX/2014, tanah itu ditetapkan sebagai objek tanah kavling bagi 38 Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung. Artinya, secara administrasi pemerintah masih mengakui tanah itu sebagai aset daerah,” katanya.

Namun, hasil analisis dokumen FOKAL menunjukkan adanya perkembangan yang dinilai janggal.

“Setahun kemudian, tepatnya tahun 2015, kami menemukan dokumen yang menunjukkan tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik atas nama seseorang berinisial R melalui SHM Nomor 4113 dan 4114. Di sinilah pertanyaan besar mulai muncul,” ujarnya.

Menurut Bung Roni, Pemerintah Provinsi Lampung sendiri pada tahun 2016 pernah mengirimkan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan untuk meminta penghentian maupun pembatalan sertifikat tersebut.

“Kalau pemerintah meminta pembatalan sertifikat dengan alasan objek tanah merupakan aset daerah, berarti pemerintah sendiri mengakui tanah itu masih aset miliknya. Lalu mengapa setelah itu sertifikat tersebut justru tetap beralih kepada pihak lain?” kata Bung Roni.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan pada dokumen pertanahan yang dianalisis FOKAL, terdapat sejumlah proses administrasi, di antaranya pencabutan sporadik, upaya pembatalan sertifikat, penetapan PTUN, STTPL, hingga surat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.

“Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa SHM tidak dibatalkan karena adanya akta perdamaian antara pemegang hak sebelumnya dengan pihak lain berinisial D pada tahun 2016. Hal ini tentu menjadi bagian yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang sama, lanjut Bung Roni, pada tahun 2017 terjadi peralihan hak melalui Akta Jual Beli Nomor 443/2017 dan 444/2017.

Kemudian pada Mei 2018 status SHM berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 452 dan 453 dengan jangka waktu 30 tahun.

“Tidak lama kemudian, tepatnya Juli 2018, tanah tersebut kembali beralih kepada sebuah korporasi melalui Akta Jual Beli Nomor 902/2018 dan 921/2018 yang disahkan Kantor Pertanahan Lampung Selatan,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tahun 2019 Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan SK Gubernur Nomor G/359/B.XX/XX/2019 yang mencabut status tanah kavling bagi 38 PNS sekaligus memerintahkan pengembalian seluruh angsuran yang telah disetorkan para penerima kavling.

FOKAL Nilai Ada Potensi Kerugian Daerah

Berdasarkan seluruh rangkaian dokumen tersebut, Bung Roni menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui proses hukum.

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses