Nurul Hidayah Advokat Supriyadi angkat bicara terkait isu buka kotak suara di TPS 9 Desa Tamansari

Sinarbangsanews.com, Pesawaran — Adanya isu akan dibukanya Kotak suara dan penghitungan kembali surat suara di TPS 9 Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan yang belakangan ini marak diperbincangkan, Nurul Hidayah yang merupakan Kuasa Hukum Supriyadi caleg nomor urut 1 DPRD Kabupaten Pesawaran Dapil 1 Kecamatan Gedong Tataan angkat bicara terkait hal yang hangat diperbincangkan tersebut. Rabu, (28/02/2024)

Hal itu disampaikanya usai mendapatkan kuasa dari Supriyadi untuk mendampingi permasalahan tersebut, Nurul Hidayah menyampaikan kronolgi terkait ada dugaan tidak terimanya salah satu Caleg berinisial HR yang juga sama-sama diusung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP,) dengan dapil yang sama yaitu Dapil 1 tersebut, adapun Kronologi yang disampaikan Nurul Hidayah diantaranya :

1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Umum yang diantaranya Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
2. Bahwa Sdr. Supriyadi merupakan salah satu Calon Legislatif yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Dapil 1 Kecamatan Gedong Tataan dengan Nomor urut 1.
3. Bahwa dari Hasil Perolehan Suara yang diperloleh Sdr. Supriyadi berjumlah 1.819 Suara.
4. Bahwa dari perolehan tersebut ada pihak yang merasa tidak terima dengan perolehan hasil dari pemungutan dan penghitungan berjenjang dari Tingkat TPS sampai dengan KPU Kabupaten Pesawaran.
5. Bahwa calon lain yang masih 1 partai yaitu Sdr. Herlan yang merupakan Calon legislatif yang juga diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Dapil 1 Kecamatan Gedong Tataan dengan Nomor urut 2, melaporkan bahwa adanya dugaan kecurangan berdasarkan adanya video viral yang beredar terkait penghitungan suara yang di lakukan oleh linmas di TPS 9 Desa Tamansari.
6. Bahwa Video yang dimaksud tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk menjadi Bukti.
7. Bawah dari laporan tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah memanggil beberapa saksi yang diantaranya adalah Ketua KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara), Linmas Sugiyatno, serta linmas pembantu Maryono dan beberapa Saksi di TPS 9 Desa Tamansari.
8. Bahwa dalam pengakuannya Linmas dimaksud yaitu Sdr. Sugiyatno melakukan penghitungan suara berdasarkan permintaan tolong dari Sdr. Heri Selaku Ketua KPPS di TPS, dikarenakan Sdr. Heri Kelelahan dan tidak enak badan pada saat penghitungan suara Pemungutan Suara DPRD Kabupaten/Kota.
9. Bawa Sdr. Heri Juga mengakui bahwa dirinya meminta bantuan Linmas yaitu Sdr. Sugiono Untuk membantu menghitung suara dimaksud.
10. Bahwa Sebelum membacakan surat suara, Ketua KPPS dan Linmas sudah menyampaikan ke Semua saksi partai politik, bahwa Linmas yang akan membacakan. Dan semua Saksi tidak keberatan dan mengizinkan.
11. Bahwa Dalam proses pemungutan suara dari awal sampai akhir, tidak ada yang merasa keberatan.
12. Bahwa ada beberapa Saksi-saksi lain dipanggil yang bukan dari TPS 9.

Seperti informasi sebelumnya bahwa klien nya yaitu Supriyadi, berdasarkan perhitungan pleno pada tingkat Kecamatan Gedong Tataan yang digelar PPK setempat, Supiyadi mendapatkan 1.819 sura, sedangkan caleg dibawahnya mendapatkan 1.776 Suara, dengan selisih 43 suara, hal ini yang dimungkinkan tidak terimanya HR atas perolehan tersebut.

Nurul Hidayah juga menyampaikan terkait hal tersebut agar kiranya KPU segera mengumumkan hasil pleno bahwa berdasarkan perhitungan suara yang berjenjang ditingkat TPS hinga Kecamatan, Supriyadi unggul di Partainya dan sejauh ini tidak ada permasalahan apapun.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.