Lampung Selatan, Sinarbangsanews.com – PT. San Xiong Steel Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Kalianda KM.23 Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, yang membidangi besi dan baja resmi disegel oleh pemilik sahnya, Finny Fong, pada Kamis (27/03/2025).
Penyegelan dilakukan berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 tertanggal 26 September 2024 tentang pernyataan keputusan rapat PT. San Xiong Steel Indonesia serta SKMENKUMHAM Nomor AHU-AH.01.09-0258007 mengenai perubahan data perseroan.
Penyegelan ini di jaga oleh aparat dari Polsek Kalianda dan Dalmas Polda Lampung guna menjaga situasi tetap kondusif.
Finny Fong menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah hukum untuk menegakkan haknya sebagai direktur sah perusahaan.
“Saya hanya menjalankan hak saya sebagai pemilik sah perusahaan ini. Tidak ada yang boleh beroperasi tanpa izin saya,” tegas Finny.
Saat proses penyegelan berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara Finny Fong dengan sejumlah pekerja dan WNA yang masih berada di lokasi.
Para WNA yang bekerja di perusahaan tersebut menolak menerima perubahan direksi dan tetap melakukan aktivitas produksi. Salah satu pekerja bahkan sempat beradu argumen dengan Finny dalam bahasa Mandarin.
“Saya sudah menjelaskan dengan baik bahwa kepemimpinan telah berubah, tetapi mereka tetap bersikeras. Saya tidak ingin ada konflik lebih jauh, namun ini adalah hak hukum saya yang harus ditegakkan,” ungkapnya.
Aparat kepolisian yang turut hadir memastikan bahwa penyegelan berjalan dengan aman dan tertib. Masyarakat sekitar yang mengetahui penyegelan ini turut memantau situasi, mengingat perusahaan tersebut kerap dikaitkan dengan berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk kecelakaan kerja dan dugaan adanya pekerja asing ilegal.










