Perjuangkan Gaji Aparatur Desa Se-Kabupaten Pesawaran, AMP Segera Kirim Surat Audiensi ke DPRD

Pesawaran, SinarbangsaNews.com — Saprudin Tanjung Ketua Aliansi Mayarakat Pesawaran (AMP) kembali angkat bicara terkait permasalahan Gaji Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran yang tak kunjung di bayar, serta memberikan penjelasan tentang Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Pemprov Lampung dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selasa, (17-09-2024)

Dikatakan Saprudin Tanjung, Gaji Aparatur desa yang tertunggak di Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 tidak ada kaitannya dengan Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Pemerintah Provinsi Lampung, menurutnya, DBH yang tertunggak tersebut tidak menggugurkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk membayar Gaji Aparatur Desa yang bersumber dari APBD.

“Iya, Jadi setelah teman-teman Media memberitakan Statement saya beberapa waktu lalu terkait gaji Aparatur Desa yang belum dibayar Pemkab Pesawaran, ada pemberitaan dibeberapa Media Massa yang mengatakan bahwa gaji aparatur desa itu menunggak karena dana DBH Provinsi yang tidak cair.” “Statement ini sebenarnya sangat menyesatkan ya, karena gak ada sangkut pautnya Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dengan gaji Aparatur Desa, karena jelas sumbernya berbeda, yang namanya gaji Aparatur Desa ini, sumber dananya dari APBD, dan setiap Tahunnya sudah di PERBUB-kan (Peraturan Bupati) dan itu wajib dianggarkan 12 Bulan.”Ujar Tanjung

“Dan ditahun 2021 itu seharusnya Aparatur Desa di bayar Full 12 Bulan sesuai dengan Perbub, tapi kenyataannya, pemerintah daerah hanya membayar 10 bulan, kemana uang yang 2 bulan itu, dan seharusnya itu gak boleh terjadi,” Sambungnya.

Dikatakan Saprudin tanjung kepada awak media dikantornya, bahwa Pemerintah Kabupaten Pesawaran diduga sengaja mengatur siasat agar uang gaji Aparatur Desa di Tahun 2021 tersebut seolah telah di bayar 12 Bulan tetapi faktanya hanya dibayar 10 Bulan.

“Jadi Untuk menyiasati gaji Aparatur Desa ini, Pemerintah daerah seakan-akan membayar gaji yang tertunggak di Bulan November dan Desember Tahun 2021 itu dengan anggaran Tahun 2022, padahal gaji tahun 2022 itu hanya untuk 12 bulan, dan November-Desember 2021 itu tetap gak ke bayar, dan begitupun di tahun 2023.” Tuturnya.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.