Polda Banten Berlakukan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak Saat Arus Mudik 2025

banner 468x60
Listen to this article

BANTEN, SBN — Dalam rangka mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2025, Polda Banten akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di Tol Tangerang-Merak pada 27-30 Maret 2025.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik menuju Pelabuhan Merak.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, mengimbau masyarakat untuk memahami dan menaati aturan ini guna menghindari kendala di perjalanan.

“Kami mohon kerja sama masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap demi kelancaran arus mudik. Pastikan jadwal perjalanan dan nomor kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Leganek pada Jumat (21/3).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025, aturan ganjil genap akan berlaku dengan rincian sebagai berikut:

27 dan 29 Maret – Kendaraan dengan nomor polisi ganjil diperbolehkan melintas.

28 dan 30 Maret – Kendaraan dengan nomor polisi genap diperbolehkan melintas.

Aturan ini berlaku mulai 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga 30 Maret pukul 24.00 WIB. Jika terdapat kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan, maka akan dialihkan ke jalur arteri.

Pemudik yang telah membeli tiket kapal feri melalui Ferizy juga diwajibkan menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan aturan ganjil genap agar tidak mengalami kendala saat menuju Pelabuhan Merak.

Selain itu, kendaraan yang bukan tujuan Merak, seperti warga lokal yang hendak menuju Serang atau Pandeglang, akan diarahkan ke jalur arteri guna mengurangi kepadatan di jalan tol.

Polda Banten mengajak masyarakat untuk:

✅ Merencanakan perjalanan dengan baik.

✅ Mengecek jadwal keberangkatan dan menyesuaikan dengan aturan ganjil genap.

✅ Memantau informasi lalu lintas melalui media sosial resmi Polda Banten.

Untuk informasi lebih lanjut, pemudik dapat menghubungi layanan informasi mudik Polda Banten atau mengikuti pembaruan melalui kanal resmi pemerintah.

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses