POLRES PESAWARAN KONFERENSI PERS UNGKAP 12 PERKARA DAN 10 TERSANGKA

SinarbangsaNews.Com, Polda Lampung — Satreskrim Polres Pesawaran Konferensi Pers Ungkap Kasus 12 perkara dan 10 tersangka, termasuk didalamnya residivis terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur akibat berusaha melawan saat penangkapan dilakukan.

“Ungkap Kasus Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan ungkap kasus selama bulan Maret 2022, Satreskrim Polres Pesawaran telah berhasil mengungkap 12 perkara dengan 10 tersangka,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.IK., M.Si (Han) saat didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H, M.H, Kasi Humas Kompol Aris Nur S Siregar, Kasi Propam Iptu Yurisman dan KBO Satreskrim Ipda Zainal, dalam giat Konferensi Pers. Sabtu (02/04/22) Pukul 10.00 Wib.

Menurutnya, ada beberapa kasus atau perkara, satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur saat hendak ditangkap karena berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas.

“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, karena salah satu dari tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan,” lanjutnya.

Dalam paparannya, Kapolres Pesawaran menyebutkan ada 12 Perkara yang berhasil diungkap diantaranya kasus curat dalam hal ini pencurian kendaraan bermotor, barang bukti satu unit kendaraan bermotor.

“Kalau Curat Kabel barang bukti berupa 7 (tujuh) potong kabel, 1 (satu) unit tang. Curat ini adalah curat kabel tower BTS di Gedong Tataan. Lalu, kasus Curat satu perkara dengan barang bukti satu unit kendaraan bermotor Honda Vario,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Kapolres, terungkapnya kasus Curanmor, 1 (satu) perkara dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih Nopol BE 4835 RM. Selanjutnya, kasus senjata tajam, dengan barang bukti (BB) senjata tajam jenis badik.

“Setelah itu terungkapnya juga kasus perjudian dengan barang bukti 1 (satu) koper uang pecahan Rp.100 ribu, dan uang pecahan Rp50 ribu, berikut beberapa Handphone, termasuk tindak pidana pertambangan terungkap, dengan satu perkara berikut barang bukti 12 gelundung alat mengolah emas yang terbuat dari besi baja, 2 (dua) buah karung yang berisi bebatuan bahan baku mentah,” ujarnya.

Begitu pula, lanjut Kapolres, kasus pencabulan anak dibawah umur dengan barang bukti 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek, celana dalam, kaos, beserta kasus persetubuhan anak dibawah umur, 1 (satu) perkara dengan barang bukti yang diamankan adalah baju lengan pendek, celana panjang, celana dalam dan lain-lain.

Sedangkan, masih disampaikan Kapolres, kasus Penipuan atau Penggelapan ini berhasil terungkap dengan 3 (tiga) perkara berikut barang bukti 9 (sembilan) jenis kendaraan roda dua, modus operandinya adalah pelaku berusaha menawarkan pembelian motor dengan sistem Cash On Delivery (COD).

“Ketika motor dihantarkan pelaku kepada korban, kemudian motor itu dirampas oleh pelaku, atau diajak muter-muter ditempat sepi lalu motornya dirampas dan diambil akibatnya korban ditinggalkan dan berjalan kaki. Pelaku juga mengaku petugas leasing, akan menarik motor, jadi motor milik korban itu ditarik, diambil dan dibawa oleh pelaku, dan ini barang buktinya ada 9 (sembilan) unit motor,” terangnya.

Lebih dari itu, Kapolres juga menyebutkan, terakhir kasus pengancaman melalui ITE terungkap dengan melibatkan salah satu pimpinan ormas yang ada di Kabupaten Pesawaran, semua ini keberhasilan dari Polres Pesawaran melalui Satreskrim dalam Operasi Cipta Kondisi penyakit masyarakat menjelang bulan suci ramadhan.

“Terimakasih kepada Satreskrim dan Polsek Kedondong yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat apabila merasa memiliki dengan kendaraan tersebut dan dapat dibuktikan dengan surat-surat yang dimiliki bisa mengambilnya di Satreskrim Polres Pesawaran,” pungkasnya.

Dihadapan Kapolres Pesawaran, salah satu tersangka berinisial HY (42) mengakui perbuatannya dan kapok tidak akan melakukan kejahatan kembali, bahkan siap ditembak mati bila berulah kembali. Sebelumnya sudah pernah 4 (empat) kali menjalani hukuman dalam perkara Pembunuhan dan Pencurian dan Pemberatan (Curat).

“Saya kapok pak dan berjanji akan menjalani Sholat tobat nasuha selama menjalani hukuman, akan bekerja sebagai Sopir mobil L-300 setelah menjalani semua proses ini,” ucapnya. (Pans*)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.