Tulangbawang Barat, Sinarbangsanews.com — PPUIN DPD Provinsi Lampung serahkan STPT kepada 14 pentrapis di Kabupaten Tulangbawang Barat.
Penyerahan dilakukan di Sekretariat PPUIN DPD Provinsi Lampung, Rt.03 Rw.01 Tiyuh Way Sido Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat pada Rabu (06/12/2023).
Penyerahan dilakukan selain oleh Ketua PPUIN DPD Provinsi Lampung, juga oleh pengurus SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Tulangbawang Barat.
Diketahui bahwa hadirnya PPUIN di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Tulangbawang Barat adalah atas prakarsa pengurus SMSI Kabupaten Tulangbawang Barat.
Ki Hariyadi, A.Md. Kl, PM.GA
Bidang Organisasi PPUIN DPD Provinsi Lampung memaparkan,
Sesuai dengan Profil PPUIN. Semua Trapis yang mengikuti pelatihan di PPUIN mendapatkan 3 Rekomendasi :
Sangkal/ Pijet
Ramon / Racik Ramuan
Suwuk/ Spritual.
“Setelah mendapatkan rekom dari PPUIN trapis tradisional akan melaporkan kegiatan prakteknya di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan rekom pembuatan STPT (Surat Terdaftar Pentrapis Tradisional), setelah Dinas Kesehatan turun langsung ke tempat praktek pentrapis untuk melihat kelayakan tempat praktek. Selanjutnya data akan dilaporkan ke
DPM-PPTSP (Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu), untuk penerbitan Nomor STPT.”jelasnya.
Di tempat sama Ki Sudiyanto, PM.GA sebagai Ketua PPUIN Lampung mengungkapkan,
cukup banyak praktek ilegal pentrapis tradisional yang ada di wilayah Lampung jumlahnya kisaran 5000 orang yang berpraktek tanpa adanya pembinaan bahkan pengawasan dari DINKES (Dinas Kesehatan) setempat. Sedangkan di Kabupaten Tulangbawang Barat lebih dari 700 pentrapis, yang telah memiliki STPT kurang dari 20 pentrapis, sisanya masih ilegal.
“ STPT merupakan syarat mutlak untuk membuka usaha bagi pentrapis tradisional, jika praktek tanpa adanya STPT sangat membahayakan masyarakat umum karena berkaitan dengan keselamatan manusia.”tegas Ki Sudiyanto.
Dalam kesempatan yang sama, Ki Supardi selaku Kabid Humas dan Publikasi PPUIN DPD Provinsi Lampung berharap, agar masyarakat dapat lebih cerdas dan pandai memilih pengobatan tradisional, jika Pentrapis tidak memiliki STPT, dapat dilaporkan ke pihak Dinkes atau Pamong setempat.
“Pentrafis atau penyehat tradisional yang belum memiliki STPT adalah Ilegal, tidak ada pertanggungjawaban secara hukum.
STPT untuk praktek Trafis tradisional merupakan syarat mutlak membuka praktek pengobatan tradisional. Untuk itu maka apabila pentrafis tidak memiliki STPT bagi agar segera mengurus STPT.”pungkas Supardi.
Dalam acara itu juga, beberapa pentrafis atau penyehat tradisional yang telah mendapatkan STPT mengungkapkan bahwa selama ini belum pernah ada perhatian atau himbauan terhadap mereka tentang
praktek pengobatan tradisional yang mereka jalani.
“Sebelum tergabung di PPUIN, belum pernah ada sosialisasi atau perhatian dari Pemerintah Daerah terhadap kami tentang aturan hukum ataupun pengarahan cara pengobatan yang benar.”ungkap Pak Sunar. (dam/Eka p)