PTPN I Regional 7 Diduga Lakukan Eksekusi Ilegal di Desa Natar, Puluhan Rumah Warga Roboh

LAMPUNG SELATAN, SBN – Konflik agraria di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, memanas setelah pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 diduga melakukan eksekusi sepihak yang tidak sesuai prosedur hukum. Sabtu, (04/01/2025)

Puluhan rumah warga dirobohkan menggunakan alat berat tanpa pemberitahuan resmi, menyisakan kerugian besar dan tangisan memilukan bagi masyarakat terdampak.

Penasihat hukum warga, Ujang Kosasi, S.H., menyebut tindakan ini melanggar hukum karena surat perintah pengosongan lahan yang diterima warga diduga diterbitkan oleh pengacara PTPN, bukan pengadilan sebagaimana mestinya.

“Surat perintah pengosongan lahan hanya sah jika diterbitkan oleh pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Surat dari pengacara perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk memaksa warga meninggalkan rumahnya,” tegas Ujang.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan intimidasi yang melanggar hak warga. “Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga soal pelanggaran hak asasi manusia,” imbuhnya.

Warga Desa Natar Menuntut Pertanggungjawaban

Masyarakat Desa Natar yang terdampak langsung melakukan aksi protes di lokasi eksekusi. Mereka meminta penghentian aktivitas perusahaan di lahan sengketa dan menuntut pertanggungjawaban atas penggusuran ilegal tersebut.

“Kami tidak menolak dialog, tetapi kami menolak tindakan sepihak seperti ini. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami,” ujar salah satu warga yang rumahnya digusur.

Ketua PPWI Mengecam Keras

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengutuk keras tindakan ini. Menurutnya, perobohan rumah warga tanpa prosedur hukum yang benar adalah tindakan kriminal.

“Saya sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan kriminal barbar dari sejumlah pihak yang mengatasnamakan PTPN I Regional 7. Ini harus diusut tuntas oleh aparat berwenang,” ujar Wilson Lalengke.

Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. “Presiden harus hadir melindungi rakyat. Jangan biarkan perusahaan besar bertindak semena-mena terhadap rakyat kecil,” tambahnya.

Harapan Warga dan Tuntutan

Masyarakat Desa Natar mendesak Komnas HAM, Ombudsman RI, dan pemerintah pusat untuk segera menyelidiki kasus ini.

Mereka berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan hukum yang jelas dan memastikan hak-hak warga tidak diabaikan.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan biarkan kami melawan perusahaan besar ini sendirian. Kami meminta pemerintah hadir melindungi kami,” ungkap seorang warga dengan penuh harapan.

Kasus ini menjadi cerminan perlunya perhatian lebih serius terhadap konflik agraria di Indonesia. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan supremasi hukum, melindungi rakyat kecil, dan memastikan pengelolaan lahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (red/tim)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.