Ratusan Warga Masyarakat Desa Tamansari Akan Menggelar Unjuk Rasa di Kantor BPN Provinsi Lampung

SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Masyarakat Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Tuntut hak guna usaha (HGU) atas tanah yang dikelola PTPN 7 Unit Usaha Wayberulu.

Warga berkumpul di Dusun Sumber Sari 3, Desa Tamansari Gedong Tataan di kediaman Mugiyo (56) salah satu tokoh masyarakat setempat, untuk membahas rencana aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Lampung pada hari Kamis (25/6/2023). 

Rapat tersebut, dihadiri para ahli waris Kyai Ratu Sumbahan dan ahli Waris Paguyuban Tanjung Kemala Kembali, serta tokoh masyarakat, Jumat (9/6/2023). 

Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya menceritakan, ada ratusan hektar tanah yang dikelola oleh PTPN 7 Wayberulu tidak memiliki Sertifikat HGU. Hal tersebut terungkap, saat Manager PTPN 7 memintanya untuk dibuatkan Sporadik.

“Masalah ini muncul, ketika saya diundang oleh Manager PTPN 7 Wayberulu (Ir. Soegeng Budi Prasongko). Ia meminta saya untuk dibuatkan surat Sporadik yang saya pikir membeli Tanah masyarakat,” Ujar Kades. 

Namun, Manager mengatakan sporadik itu untuk membuat HGU dan membuat Kades terkejut. Karena setahu Kades, tidak mungkin BUMN atau perusahaan negara mengelola perkebunannya tanpa surat.

Alasan Manager, karena  HGU habis. Lalu Kades mengatakan kalau mau memperpanjang sporadik itu ke BPN, bukan membuat sporadik tanah. Kalau mau membuat sporadik tanah harus ada alasannya.

“Beliau menjawab tolong Pak Kades, diatur bagaimana caranya sporadik jadi. Itulah awal kenapa PTPN mau membuat sporadik tanah HGU,” imbuh Kades.

Setelah kejadian itu, Fabian Jaya penasaran kenapa PTPN 7 meminta surat sporadik. Untuk itu, dia meminta temannya yang ada di BPN untuk mengecek HGU tanah milik PTPN7.

Kebetulan di Tamansari ada dua bidang dari empat bidang, yaitu Dusun Tanjung Kemala II dengan luas 329 hektar dan Umbul Langka seluas 229 hektar. HGU Nomor 04 yaitu 1.544 hektar untuk tiga bidang Tanah, Sidototo, Umbul Langka dan Sampang.. sedangkan Tanjung Kemala iyalah tanah persiapan dan belum bersurat.

“Setelah di cek melalui aplikasi survey tanah ku sentuh tanah ku, ternyata surat yang dimiliki PTPN 7 Wayberulu hanya 242 hektar. Saya kemudian berkirim surat ke BPN Pesawaran untuk pengukuran ulang. Sampai tanggal ditentukan BPN hadir, tetapi pihak PTPN 7 Wayberulu tidak hadir,” kata Fabian Jaya.

Untuk itu, bersama masyarakat Kades meminta pengukuran ulang HGU tanah yang dikelola oleh PTPN7 Wayberulu. Bukan tanpa alasan, Fabian Jaya menduga berpuluh-puluh tahun para oknum pejabat PTPN 7 tidak pernah membayar pajak penghasilan.

“kita menginginkan diukur ulang, agar kita tahu yang mana dan seberapa luas tanah PTPN 7 Wayberulu. Ini akan terlihat, apakah tanah tersebut ada surat atau tidak. Apakah tanah tersebut membayar pajak apa tidak. Apakah tanah tersebut tanah milik masyarkayat,” terangnya

Menurut Kades, segala upaya telah dilakukan. Bahkan dirinya sempat bertemu dengan Mentri Pertanahan dan Agraria Hadi Cahyanto di Jakarta. Namun, janji yang diberikan Menteri akan turun langsung ke Kabupaten Pesawaran, hingga sekarang tidak terealisasi.

“Beliau berjanji akan segara turun ke Pesawaran untuk mengecek. Tapi sampai sekarang belum ada kabar. Bahkan kami sudah mengirimkan surat berkali-kali,” pungkasnya.

Kordinator Forum Masyarakat Kabupaten Pesawaran Safrudin Tanjung, meminta masyarakat yang akan melaksanakan aksi damai agar tertib dan tidak terprovokasi.

“Saya tekankan disini, mari kita bulatkan tekat dan semangat demi tujuan kita. Agar BPN Provinsi Lampung segera melakukan pengukuran tanah yang dikelola oleh PTPN 7 Wayberulu,” harap Safrudin Tanjung.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses