SBNews.com, Jakarta – Majelis Advokat Indonesia melaporkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres ke polisi. Laporan ini terkait kematian dari bayi Tiara Debora yang diduga karena tidak mendapatkan perawatan yang baik dari pihak rumah sakit.
Ketua Umum Majelis Advokat Indonesia Ryo Rama Baskara menilai sikap pihak rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan maksimal terhadap pasiennya karena masalah keuangan tidak bisa dibenarkan.
“Ini perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan, jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata. Kalau semua diarahkan pada keuntungan semata, benarlah kata-kata orang miskin dilarang sakit,” ujar Ryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/9/2017).
Ryo menambahkan, perilaku rumah sakit seperti itu tak bisa dibiarkan. Untuk itu, pihaknya membuat laporan polisi agar kejadian yang menimpa Debora tak terulang lagi.
“Kalau dalam posisi ini tak dipidana berbahaya, RS ini akan terjadi lagi. Apalagi, presentase orang miskin lebih banyak dibandingkan yang mampu,” ucap dia.
Ryo mengaku sudah mengetahui bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Menurut dia, agar proses hukum kasus ini lebih diperhatikan maka pihaknya tetap membuat laporan polisi.
Dia bertekat akan mengawal proses penyelidikan kasus ini. Hal tersebut dilakukan agar pihak kepolisian serius menanganinya.
“Ini harus kita kawal, termasuk mengawal menteri terkait, sampai Presiden agar mengambil tindakan tegas soal kasus seperti ini dan rumah sakitnya,” kata Ryo.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 14 September 2017. Dalam laporan ini polisi menyertakan Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 85 Juncto Pasal 190 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Red)