SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menggungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tatataan Kabupaten Pesawaran, Selasa, 02/11/2021
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini Bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di desa cipadang kecamatan gedong tataan , Satres narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka ALAN SYAHRIAL umur 29 TH Warga Desa Cipadang Kec Gedong tataan Kabupaten Pesawaran.
Dari keterangan tersangka, Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari sdr R ( DPO) kemudian dilakukan pengembangan ybs saat ini sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti, 1 (satu) Bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu, Uang tunai senilai 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit motor jenis Honda beat warna pink.
Sedangkan pasal yang di kenakan kepada tersangka ialah pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 2009 tentang Narkotika. (Evan)