SinarbangsaNews.com, Polres Pesawaran Polda Lampung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.Ip bersama anggota, telah berhasil mengamankan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, Selasa (12/04/22) sekira Pukul 22.00 Wib di Desa Kota Dalom, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/ /IV/2022/Reskrim/Polres Pesawaran/Polda Lampung, Tanggal 12 April 2022, Bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik, M.Si (Han) didampingi Kasat Reskrim Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar Pukul 22.00 Wib, pada saat Unit Reskrim Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, sedang melaksanakan kegiatan rutin Patroli malam, kemudian anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang warga yang sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dalam jumlah banyak di Desa Kuto Dalom Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kapolsek.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, ditemukan terduga pelaku berinisial YT (45), yang diketahui berprofesi Petani tersebut berasal dari Desa Gunung Sari, kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, “Tersangka YT saat itu sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari tengki mobilnya ke Jerigen ukuran 35 Liter yang telah disiapkan terduga pelaku,” ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan penggeledahan, Mobil tersebut memuat 12 Jerigen yang berisi 420 Liter Minyak Jenis Pertalite yang diakui pelaku didapat dari membeli secara berulang dengan menggunakan mobil Jenis Carry Pick Up lalu dipindahkan ke Jerigen yang telah dibawanya kemudian dipindah kedalam Jerigen lalu belasan Jerigen tersebut ditutup menggunakan Terpal warna biru, “Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa setelah membeli minyak jenis Pertalite, minyak-minyak tersebut akan dijual kembali kepada Konsumen untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kapolsek.
Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Unit Mobil jenis Suzuki Carry dengan Plat BE 8036 RM, Warna Putih dan terdapat 12 (Dua Belas) Buah Jerigen dengan kapasitas masing-masing per Jerigen kurang lebih 35 (Tiga Puluh Lima) Liter dengan rincian 12 (Dua Belas) Jerigen dengan total 420 (Empat Ratus Dua Puluh) Liter BBM jenis Pertalite.
“Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah kita amankan di Mapolsek Kedondong Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kita kenakan Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan,” tutup Kapolres.( Pans*)