Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Tersangka Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

SinarbangsaNews.Com, Tanggamus — Seorang pria 19 tahun berinisial DA warga di salah satu Pekon di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus diamankan Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung dalam dugaan persangkaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka diamankan atas laporan tanggal 7 Februari 2022 atas nama pelapor berinisial SU selaku orang tua korban berinsial JS (17) yang juga beralamat di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka ditangkap tadi malam, Rabu (14/4/22) sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di rumahnya di salah satu pekon di Kecamatan Talang Padang,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis (14/4/22) siang.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan satu helai celana panjang, sweter dan hasil visum et repertum, nomor : 002/SAM/III/202/VISUM, tanggal 8 Maret 2022.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian yang diduga pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka pada April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Kejadian tersebut di ketahui oleh orang tua korban sebab ia hubungi oleh korban dan mengabarkan jika korban sudah disetubuhi oleh terlapor.

Setelah mendapat kabar tersebut pelapor menjemput korban kemudian menanyakan kepada korban siapakah pelakunya, lalu di jawab korban pelakunya adalah DA.

“Pelapor mendatangi rumah DA untuk meminta pertanggung jawaban namun DA menyangkalnya, sehingga atas kejadian tersebut ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 7 Februari 2022,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatan tersebut telah dilakukannya sebanyak 3 kali.

“Pengakuan tersangka sudah 3 kali, 2 kali di rumah korban dan 1 kali di rumah pelaku,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadapnya dijerat Pasal  76D dan atau 76E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Sarip*)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.