SBNews.com, Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, mencatat sebanyak 284.089 kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Provinsi Lampung mengikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai selama enam bulan sejak April hingga September 2021.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, 284.089 kendaraan tersebut terdiri dari 198.044 kendaraan roda dua dan 86.045 kendaraan roda empat dengan realisasi pendapatan mencapai Rp218 miliar.
“Pada September bulan ini lonjakannya cukup besar mencapai Rp60 miliar. Peningkatannya mencapai dua kali lipat jika dibandingkan dengan pendapatan rata-rata pada bulan-bulan sebelumnya,” kata Adi, Jumat (1/10/2021).
Ia mengatakan, pada awal pihaknya menargetkan program pemutihan PKB mampu menyumbang Rp270 miliar ke pendapatan asli daerah (PAD). Namun dalam APBD Perubahan target tersebut diturunkan menjadi Rp200 miliar.
“Artinya dengan pendapatan yang mencapai Rp218 miliar maka relasinya melebihi target yaitu 109 persen. Kendaraan yang benar-benar tunggakan murni artinya kendaraan yang nunggak nya lebih dari satu tahun ada 44 persen sisanya hanya terlambat membayar saja,” lanjutnya.
Menurutnya, pada tahun 2017 yang lalu pemerintah Provinsi Lampung juga mengadakan program yang sama. Namun hanya diikuti sebanyak 166.999 kendaraan dengan nilainya mencapai Rp90 miliar
“Kalau dibandingkan dengan progam yang sama tahun 2017 peningkatan cukup besar. Saat itu untuk kendaraan yang mengikuti pemutihan hanya 166.999 unit dan nilai nya Rp90 miliar. Dari segi rupiah maka meningkat 144 persen,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah selesainya program pemutihan PKB tersebut diharapakan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak setiap tahunnya.
“Karena program pemutihan ini belum tahu kapan lagi akan ada. Jadi harapannya masyarakat dapat rajin membayar pajak karena itu akan memberikan kemudahan dan kenyamanan saat berkendara,” pungkasnya. (*)