Pesawaran, SinarbangsaNews.com — Tak ada alasan Aparat larang warga menanam di Lahan Tanjung Kemala, serta tidak ada unsur pidana bagi masyarakat yang menanam dilahan tersebut, karena Undang-Undang Perkebunan Tak berlaku dilahan yang tak ada Hak Guna Usaha dan Surat Izin Perkebunan, hal itu menjadi topik dialog dalam kunjungan Iwan Nurdin Majelis Pakar Konsorsium pembaruan Agraria, ke lahan Tanjung Kemala Desa Tamansari yang juga dihadiri aktivis Agraria dan juga kepala Desa setempat. Sabtu, (13/04/24)
Seperti diketahui, Sosok Iwan Nurdin bukanlah seorang yang sembarang dalam menangani persoalan yang menyangkut pergerakan masyarakat dalam memperjuangkan haknya terlebih soal pertanahan, hal tersebut dilihat dari kiprahnya diberbagai Organisasi yang berfokus pada isu-isu dan pergerakan Reforma Agraria di Indonesia, saat ini Iwan Nurdin menjabat sebagai Majelis Pakar di KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria). Selain itu ia juga menjabat sebagai anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) pada Kantor Staf Presiden (KSP).
Meski ditengah suasana Hari raya idul Fitri, semangat masyarakat yang tergabung dalam perjuangan Redistribusi Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari yang selama 9 bulan terakhir ini telah mereklaming lahan yang sebelumnya dikelola oleh PTPN 7 unit usaha Way Berulu tanpa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan tanpa Surat Izin Perkebunan dengan luasan 329 Hektar, masyarakat sangat Antusias berdialog dengan Iwan Nurdin dan Aktivis Agraria lainnya membahas tentang strategi percepatan redistribusi terhadap lahan masyarakat yang dulunya diserobot secara paksa oleh oknum-oknum PTPN 7.
Gerakan para Kelompok Tani yang saat ini telah menanam lahan tersebut kerap kali didatangi oknum aparat kepolisian yang melarang masyarakat menanam dengan dalih masih dalam proses, bahkan sebelumnya Pihak Polres melakukan panggilan terhadap beberapa masyarakat yang menanam jagung dengan dasar laporan khusus Intelijen Polres Pesawaran dan telah dimintai keterangan.