Lampung, SinarbangsaNews.com — Menindak lanjuti terkait isu-isu yang berkembang tentang berita pengakuan oknum-oknum yang mengatasnamakan pengurus Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) dibeberapa daerah pada Provinsi Lampung , Dengan berdasarkan Surat Kuasa yang di tanda tangani oleh ketua PW IWO Edi Arsadad, PW LBH IWO Provinsi Lampung akan ambil sikap langkah hukum. Senin (20/05/2024).
Ketua PW Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO Lampung Reza ,Mengatakan Bahwa dasar hukum Organisasi berdiri itu bukan berdasarkan MUBES atau SK tetapi berdasarkan AD ART, Akte notaris serta AHU yang di keluarkan oleh Menkumham
“Kalau mereka merasa pengurus Organisasi seharusnya ada dasar hukumnya, sedangkan berita yang beredar saat ini, yang kita lihat berita tersebut tidak berimbang dan hanya sepihak”, Terang Ketua P W LBH IWO Lampung.