SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Tekab 308 Polsek padang cermin berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Jumat, 12/11 2021 sekira pukul 16.30 WIB.
Motif pelaku MUNIRUL FATONI (31) Warga desa Gebang kecamatan Teluk Pandan melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela ruang tamu, kemudian pelaku melakukan pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Z Warna Putih dengan Nopol BE 8044 YZ milik korban yang di parkir di dalam ruang tamu rumah korban atas nama SEPTIRIA SUSANTI (25) Warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan yang mana kunci kontak masih berada di motor dan STNK sepeda motornyapun ada di dalam jok sepeda motor tersebut , kemudian pelaku mendorong keluar sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, saat pelaku sedang mendorong sepeda motor dari rumah korban, terdapat saksi yang melihatnya, karena merasa curiga kemudian saksi langsung ke rumah korban dan menemukan pintu rumah dan jendela ruang tamu rumah korban sudah terbuka.
Kemudian tim tekab 308 Polsek padang cermin yang dipimpin oleh, IPDA Iskandar langsung menuju lokasi kejadian, Kemudian sekitar jam 16.30 Wib Tim Tekab 308 Polsek padang cermin berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lainnya, pelaku berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur terhadap pelaku, Kemudian pelaku diberi perawatan medis dan langsung di bawa ke polsek padang cermin.
Dan untuk tersangka atas nama Munirul Fatoni 31 th warga desa gebang kec teluk pandan. Akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 th penjara, sementara 1 (satu) orang DPO YG (21) sedang dalam pengejaran.
Untuk Tersangka dan barang bukti 1(satu) unit motor Yamaha Mio Z telah diamankan di Polsek padang cermin.(Evan)