AMP Desak Pemkab Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas yang Diduga Digunakan untuk Kepentingan Politik Jelang PSU

banner 468x60
Listen to this article

Pesawaran, SinarbangsaNews.Com – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum tertentu menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 memicu reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP).

Organisasi tersebut mendatangi kantor Bagian Perlengkapan dan Aset Pemerintah Daerah Pesawaran untuk menyampaikan keberatan atas penggunaan mobil dinas di luar peruntukan resmi. Rabu, (16/04/2025)

Kedatangan pengurus AMP ini bertujuan meminta Pemerintah Daerah untuk segera menarik kembali kendaraan-kendaraan dinas tersebut yang diduga digunakan untuk kepentingan politik dalam PSU Pilkada.

“Karena seyogyanya kendaran dinas itu digunakan untuk menunjang kinerja pemerintah daerah. Tapi kenyataanya justru dipakai oleh organisasi maupun perorangan. Pertanyaan, menunjang kinerja pemerintah daerah yang seperti apa jika kendaraan itu justru digunakan oleh mereka,” ujar Ketua AMP, Saprudin Tanjung.

Lebih lanjut, Tanjung mengungkapkan bahwa ada indikasi pelanggaran lainnya, yaitu perubahan plat kendaraan dari plat merah ke plat hitam.

“Sementara banyak pejabat-pejabat yang tidak mendapatkan mobil dinas seperti para Kabid bahkan ada sekretaris dinas yang tidak menggunakan kendaraan dinas,” tambahnya.

AMP memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti permintaan tersebut demi mencegah penyalahgunaan aset negara.

“Kami tunggu tindak lanjut dari bagian perlengkapan hingga akhir pekan ini, jika tidak segera disikapi, maka kami akan mendorong DPRD Pesawaran untuk segera membentuk Pansus Aset untuk menginventarisir kendaraan-kendaraan yang lain bahkan aset-aset milik pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Pemkab Pesawaran, Djuanda, membenarkan bahwa kendaraan dinas tersebut saat ini dipinjam pakaikan kepada sejumlah organisasi. Namun menurutnya, prosedur tersebut telah sesuai aturan dan diajukan secara resmi oleh lembaga terkait.

“Ya kalau digunakan untuk politik, itu di luar kendali saya. Dan memang seharusnya kendaraan itu menggunakan plat merah. Tapi terkait proses pinjam pakai, memang itu diperbolehkan dan BPK juga memperbolehkan itu,” jelasnya.

Djuanda menambahkan bahwa kendaraan tersebut merupakan unit yang pernah dilelang pada tahun 2022 dan 2023, namun tidak laku terjual. Dari 58 kendaraan roda empat, sekitar 17 di antaranya tidak laku dan kemudian dipinjam pakaikan kepada organisasi/lembaga yang mengajukan permohonan.

“Karena tidak laku itu, lembaga-lembaga mengajukan pinjam pakai dengan ketentuan setiap tahun pengajuannya harus diperbaharui dan untuk perawatannya pun ditanggung secara pribadi. Karena kami sudah tidak boleh menganggarkan untuk perawatannya lagi,” terangnya.

Meski demikian, Djuanda menyatakan akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan dan menindaklanjuti laporan dari AMP. “Insyaallah nanti saya akan coba komunikasikan lagi dengan kawan-kawan yang meminjam kendaraan untuk segera kita tarik kembali,” tandasnya.

 

 

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses