AMP Siap Kawal Sengketa Tanah Rawa Kijing hingga Tuntas

banner 468x60
Listen to this article

Pringsewu, SinarbangsaNews.com – Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Tanjung, menegaskan komitmennya untuk mengawal hingga tuntas sengketa tanah di Rawa Kijing, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Hal ini disampaikan saat dirinya berada di rumah salah satu ahli waris pemilik tanah yang bersengketa, Jumat (8/8/2025).

Menurut Tanjung, pekan lalu sejumlah warga Ambarawa mendatangi kantor AMP untuk mengadukan permasalahan tanah yang telah berlarut selama puluhan tahun. Dalam pertemuan itu, warga juga menyerahkan sejumlah berkas terkait kepemilikan lahan untuk dipelajari.

“Setelah kami pelajari, kami meyakini lahan tersebut memang milik bapak-bapak ini. Hari ini kami datang ke Ambarawa untuk menggali keterangan lebih dalam. Semakin kami dalami, semakin kami yakin bahwa mereka berada di pihak yang benar. AMP akan terus mengawal kasus ini,” tegas Tanjung.

Ia menjelaskan, dalam sepekan ke depan AMP akan mendalami masalah ini mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga meminta audiensi dengan pemerintah daerah atau bupati. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.

Tanjung juga mengungkapkan adanya kelalaian pemerintah di masa lalu. Berdasarkan surat Gubernur tahun 1978, tanah tersebut dinyatakan milik ahli waris, dan pihak yang menguasai lahan diminta untuk mengembalikannya. Namun, pemerintah daerah saat itu tidak menindaklanjuti. Hal serupa juga terjadi pada tahun 1992, ketika ada kesepakatan antara pemilik sah dan pihak penguasa lahan, yang lagi-lagi tidak direspons oleh pemerintah daerah.

“Ini sangat miris. Warga sudah berjuang puluhan tahun, bahkan ada yang sampai menggadaikan sertifikat rumah demi membiayai perjuangan ini. Sekarang lahan yang dulunya rawa sudah berubah, ada rumah dan sekolah. Meski begitu, penyelesaian tetap harus dilakukan dengan adil,” ujarnya.

Tanjung menegaskan, meskipun AMP adalah organisasi yang berbasis di Pesawaran, pihaknya tetap merasa berkewajiban mengawal kasus ini. “Bapak-bapak sudah datang kepada kami, itu berarti menjadi amanah. Insyaallah kami akan berjuang, semoga ini menjadi perhatian pemerintah daerah Pringsewu, dan hak bapak-bapak bisa kembali,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu ahli waris menjelaskan bahwa tanah tersebut dulunya dimiliki oleh 74 orang dengan total luas sekitar 64 hektare.

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses