Badan Pembentukan Perda DPRD Tuba Bahas 14 Raperda

SBNews.com (Menggala) : Laporan hasil pelaksaan tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tulang Bawang, terkait program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Hartono dalam sambutannya mengatakan, pembahasan dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial dan Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdakab Tulang Bawang dan OPD terkait.

Sedangkan untuk pembahasan dilaksanakan  dilakukan di dalam Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tulang Bawang.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tulang Bawang bersama Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Sekdakab Tulang Bawang dan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdakab Tulang Bawang serta OPD terkait disepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020 sejumlah 14 (empat belas) judul raperda  dengan rincian 8(delapan) judul raperda usul dari Pemerintah Daerah dan 6 (enam ) judul raperda merupakan usul inisiatif DPRD.

Dimana 7 (judul) raperda merupakan lanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019 yang menjadi prioritas untuk pembahasan di tahun 2020 sebagai berikut: 1. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, 2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, 3. Pengelolaan Barang Milik Daerah (lanjutan propemperda tahun 2019), 4. APBD Tahun Anggaran 2021.

5.Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah(lanjutan propemperda tahun 2019), 6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha(lanjutan propemperda tahun 2019), 7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (lanjutan propemperda tahun 2019).

Penyertaan Modal(lanjutan propemperda tahun 2019), 9. Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah(lanjutan propemperda tahun 2019), 10. Kabupaten Layak Anak, 11. Sumber Dana Pendidikan Non Pemerintahan, 12. Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, 13. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut di atas, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tulang Bawang merekomendasikan kepada Sidang Dewan Yang Terhormat untuk menerima dan menyetujui Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang  tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020 menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Tulang Bawang  tentang  Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020.(Jamaludin/ADV)

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.