SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Terkait lahan garapan unit usaha PTPN VII Wayberulu yang terletak di Dusun Bagun Harjo Desa Tamansari, Lahan seluas ±329 Hektare yang digarap pihak PTPN VII unit usaha Way Berulu Dinyatakan belum terdaftar, Rabu (15/6/2022).
Hal ini disampaikan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran yang di wakili Zurkowi selaku bidang pegendalian dan penanganan sengketa mengatakan, Lahan Seluas ±329 Hektare tersebut belum terdaftar atau belum berstatus HGU (Hak Guna Usaha).
“Lahan ±329 Hektare tersebut memang belum ada atau belum terdaftar,” Kata Zurkowi di kantor BPN Pesawaran.
Zurkowi menerangkan ,
“Bahwa lahan garapan unit usaha PTPN VII di “Tanjung kemala” seluas ±329 Hektare yang terletak di Desa Taman Sari Dusun Bangun Harjo, memang sempat di ajukan permohonan ukur oleh pihak PTPN VII unit usaha wayberulu ke BPN Pesawaran namun pihak BPN pesawaran belum bisa menerbitkan dikarenakan masih ada kendala,” Jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa lahan ±329 Hektare dibuka oleh masyarakat Desa Taman sari pada tahun 1951 yang lalu, kemudian pada tahun 1976 PTPN VII menggarap lahan, yang diakui warga lahan garapan mereka sebelumnya.
Warga Desa Taman Sari berharap kepada pemerintah Kabupaten Pesawaran maupun Pemerintah pusat agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat Desa Taman Sari.