Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten tenggamus menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan(PPAS-P)

TANGGAMUS, SBNews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, sekaligus juga dirangkaikan dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus. Rabu (7/8/2024)

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag itu dihadiri 27 Anggota DPRD Tanggamus serta dihadiri Pj Bupati Tanggamus Dr.Ir. Mulyadi Irsan, MT.
Turut hadir anggota Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Apdesi, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan unsur Ormas.

Pj Bupati Tanggamus Dr.Ir. Mulyadi Irsan, MT., menjelaskan terkait Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat.

Hal tersebut juga sejalan dengan esensi pembangunan yang merupakan aktivitas yang berjalan secara simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Peraturan Menteri tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan Tahun 2024, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:

Pertama, Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.802.316.876.174 menjadi Rp.1.802.166.673.574 atau berkurang sebesar Rp.150.202.600.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.