FOKAL Bongkar Dugaan Mafia Aset Pemprov Lampung

banner 468x60
Listen to this article

“Kalau benar tanah itu merupakan Barang Milik Daerah, mengapa bisa beralih menjadi hak perseorangan, kemudian berubah menjadi HGB dan akhirnya menjadi milik korporasi? Kami berharap penyidik menelusuri seluruh proses administrasi tersebut dari awal sampai akhir,” ujarnya.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi kerugian daerah berupa hilangnya aset pemerintah, hilangnya potensi penerimaan daerah, serta beban pengembalian angsuran kepada 38 pegawai negeri atau penyediaan lahan pengganti.

“Persoalan ini bukan hanya soal tiga hektare tanah. Ini menyangkut aset daerah, uang negara, hak pegawai negeri, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu kami memandang persoalan ini harus dibuka secara terang kepada masyarakat,” tegas Bung Roni.

Akan Dilaporkan ke Kejati dan Kejagung

Atas dasar hasil investigasi tersebut, DPP LSM FOKAL memastikan akan melaporkan persoalan itu kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu, FOKAL juga akan menggelar aksi unjuk rasa serta mendesak DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset guna melakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami meminta DPRD membentuk Pansus Aset agar seluruh aset daerah dapat ditelusuri, diamankan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jangan sampai ada aset daerah yang hilang tanpa kejelasan,” kata Bung Roni.

Di akhir konferensi pers, Bung Roni mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan aset pemerintah sebagai objek kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kami mengingatkan kepada siapa pun, baik di lingkungan pemerintah, BPN maupun pihak lain, agar tidak bermain-main dengan aset negara. Kalau masih ada praktik pengalihan aset yang diduga bertentangan dengan hukum, kami akan terus mengawal, membuka kepada publik, dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Tujuan kami bukan mencari sensasi, tetapi memastikan aset daerah tetap menjadi milik rakyat Lampung,” pungkasnya.

Seluruh dugaan ini merupakan hasil analisis dan pernyataan resmi DPP LSM FOKAL. Pihak-pihak terkait memiliki hak memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses