Lampung Selatan, Sinarbangsanews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mengaku menerima informasi dari sejumlah kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Gedung Sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan adanya intervensi dan keterlibatan seorang anggota DPR RI dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.
Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni (Bung Roni), mengatakan informasi tersebut saat ini tengah didalami sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari beberapa kepala sekolah, diduga terdapat intervensi dari seorang anggota DPR RI berinisial R melalui seseorang berinisial H dan RD terhadap sekolah-sekolah penerima program revitalisasi, khususnya 20 SMP penerima program revitalisasi di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Bung Roni.
Menurut informasi yang diterima FOKAL, anggaran revitalisasi yang seharusnya dikelola melalui mekanisme swakelola diduga justru dikendalikan oleh pihak tertentu.
FOKAL menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah sumber, dana revitalisasi memang masuk ke rekening sekolah. Namun setelah proses pencairan, kepala sekolah diduga menyerahkan pengelolaan anggaran tersebut kepada pihak lain.
Selain itu, FOKAL juga memperoleh informasi adanya dugaan pemotongan dana sebesar 10 persen dari anggaran yang diterima sekolah dengan alasan akan diberikan kepada seseorang berinisial R yang disebut sebagai “Pahlawan”.
Tak hanya itu, pelaksanaan proyek juga diduga tidak melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP) yang semestinya terdiri dari unsur sekolah, komite sekolah, dan masyarakat sesuai mekanisme swakelola. Berdasarkan informasi yang diterima FOKAL, pekerjaan justru diduga dilaksanakan oleh pihak yang mengaku sebagai tim sukses R dan seseorang berinisial E, yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
“Jika informasi tersebut benar, maka patut diduga telah terjadi penyimpangan terhadap mekanisme pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang dibiayai negara. Dugaan tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan oleh aparat yang berwenang,” tegas Bung Roni.
FOKAL menilai, apabila dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut terbukti, termasuk adanya pengambilalihan pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan hingga mengesampingkan kewenangan sekolah melalui PPSP, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan mengenai tugas dan kewajiban anggota DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Program revitalisasi sekolah sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Karena itu, FOKAL menyatakan akan terus melakukan investigasi dan pengawasan guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar, mengingat sebagian proyek revitalisasi masih berlangsung. Organisasi tersebut juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Selain itu, DPP LSM FOKAL meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026. Menurut FOKAL, pengawasan yang ketat diperlukan guna meminimalisasi dugaan penyimpangan maupun intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah.
“Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar program revitalisasi benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. Langkah ini penting sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan penyimpangan dan demi menjaga kualitas pembangunan serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegas Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni (Bung Roni), saat ditemui di Kantor DPP LSM FOKAL, Rabu (15/7/2026).
FOKAL juga mengimbau seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi agar tidak tunduk terhadap intervensi pihak mana pun yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Seluruh tanggung jawab administrasi, pengelolaan keuangan, dan hasil pekerjaan berada pada pihak sekolah. Karena itu kami mengajak para kepala sekolah untuk berani menolak segala bentuk intervensi yang dapat merugikan sekolah, negara, maupun kualitas pembangunan,” pungkas Bung Roni.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum berhasil memperoleh kontak anggota DPR RI berinisial “R” maupun pihak berinisial “RD” untuk dimintai konfirmasi terkait informasi yang disampaikan DPP LSM FOKAL. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)










