Gubernur Lampung Arinal Berjanji Akan Selesaikan Janji Kerjanya Hingga Tahun 2024

SinarbangsaNews.com, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung angkat bicara ihwal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah. Keputusan MK jelas membuat Arinal Djunaidi akan menyelesaikan jabatannya sebagai Gubernur Lampung hingga 2024 mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan dikabulkannya gugatan terkait masa jabatan yang dilakukan oleh 7 kepala daerah akan berimbas kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Pasti, itu berpengaruh terhadap seluruh kepala daerah yang dilantik pada 2019, sehingga termasuk Gubernur Lampung. Jadi sesuai putusan MK, akhir masa jabatan harus sesuai 5 tahun menjabat,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Meski begitu, Saefulloh mengaku hingga kini Pemerintah Provinsi Lampung belum menerima salinan surat hasil gugatan tersebut.

“Kalau salinan belum, hanya saja sesuai informasi sudah kita terima, bahwa dalam MK itu sudah tertulis jelas putusannya,” tutur dia.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka lanjut Saefulloh menjelaskan Gubernur Lampung akan menuntaskan program kerja dalam visi misinya.

“Bapak Gubernur akan menyelesaikan 33 janji kerjanya, salah satunya di bidang infrastruktur yang sudah berjalan sekitar 78 persen. Yang jelas beliau akan konsisten menjalankan program-program kerja sesuai janjinya,” tegas Saefulloh.

Sebelumnya, Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (21/12/2023), MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur.

Dalam keputusan tersebut berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.