Pesawaran, SinarbangsaNews.com – Dugaan penghilangan hak pilih mewarnai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025.
Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menuding ada kelalaian serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang berdampak pada hilangnya suara warga secara tidak wajar.
AMP dan FOKAL mendatangi langsung kantor KPU dan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran guna menyampaikan keberatan dan menuntut kejelasan. Kamis (5/6/2025).
Mereka menyebut telah menemukan sejumlah pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi, terutama hak konstitusional warga negara untuk memilih.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyebutkan bahwa beberapa warga tidak mendapatkan undangan memilih (formulir C pemberitahuan), dan meski membawa KTP elektronik ke TPS, tetap ditolak karena nama mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pada Pilkada 27 November 2024 mereka terdaftar dan memilih. Tapi dalam PSU, tiba-tiba data mereka disebut pindah domisili, padahal tidak pernah mengurus perpindahan. Ini bukan kesalahan teknis biasa,” tegas Tanjung.
Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menambahkan bahwa pelaksanaan PSU juga diwarnai kejanggalan lain, seperti perubahan jumlah DPT tanpa penjelasan, serta adanya TPS yang ditutup lebih awal dari waktu resmi.
“DPT awal di Pilkada tercatat 88 orang, lalu saat PSU naik jadi 93 tanpa alasan yang jelas. KPU mengaku tidak ada pemilih baru, tapi tak bisa menjelaskan selisih itu,” ujarnya.
FOKAL juga menyoroti kasus penutupan TPS sebelum waktu pemungutan berakhir. Berdasarkan klarifikasi KPU, penutupan dilakukan karena seluruh pemilih disebut telah hadir. Namun, setelah FOKAL melayangkan keberatan ke Panwascam Way Ratai, akhirnya dikeluarkan rekomendasi agar TPS dibuka kembali untuk penghitungan ulang—yang disepakati semua pihak.
KPU berdalih 14 pemilih tidak menerima undangan karena sedang merantau, dengan penguatan keterangan dari kepala dusun. Namun AMP dan FOKAL menilai penjelasan tersebut lemah dan tidak berbasis data konkret.
Keduanya berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan akan kembali mendatangi KPU dan Disdukcapil pada Selasa mendatang. Mereka juga mengajak warga yang merasa kehilangan hak pilih untuk melapor.
“Ini soal keadilan dan suara rakyat. Jangan sampai ada satu suara pun yang hilang tanpa penjelasan. Kami butuh transparansi dan akuntabilitas,” tegas Tanjung.










