SBNews.com (Pesawaran) – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan penyaluran bantuan dari Kementrian Sosial yang saat ini sedang banyak polemik bagi para penerima khusus nya dikalangan masyarakat menengah kebawah, banyak warga yang benar-benar miskin tidak tersentuh oleh program ini, bahkan malah sebaliknya.
Dari hasil pemantauan LSM LIRA, banyak penerima PKH yang tidak seharusnya menerima, bahkan banyak penerima yang sudah dianggap mampu namun masih menerima dana bantuan untuk keluarga miskin ini.
Evanius LSM Lira kabupaten pesawaran menyayangkan kenapa program ini belum tepat sasaran, ” Saya lihat banyak keluarga sudah mampu yang menerima PKH, sedangkan keluarga yang kurang mampu/ miskin masih banyak yang belum tersentuh, saya juga berharap agar program bantuan PKH ini bisa tepat kepada yang benar- benar membutuhkan agar masyarakat yang kurang mampu/ miskin dapat merasakan manfaatnya “. Ungkap evanius
Selanjutnya Evanius juga menjelaskan sebenarnya warga yang mendapatkan bantuan PKH dan yang merasa telah mampu bisa mengundurkan diri dengan cara membuat surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai dan diserahkan kepada pendamping PKH di wilayahnya masing-masing.
Sedangkan bagi warga Penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:
Pasal 42 Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.
Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
(Tyo)