Pesawaran, Sinarbangsanews.com – Dugaan praktik penipuan bermodus janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mencuat di Kabupaten Pesawaran. Seorang warga mengaku mengalami kerugian hingga Rp70 juta setelah menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi P3K.
Korban dalam peristiwa ini adalah Dwi Mustika. Melalui suaminya, Febri Wahyudi, korban disebut telah menyerahkan uang kepada Akmal Sani dengan harapan dapat lolos seleksi P3K. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya surat perjanjian tertulis yang kini berada di tangan pihak korban.
Dalam dokumen perjanjian itu tercantum nama Akmal Sani sebagai pihak kesatu dan Febri Wahyudi sebagai pihak kedua, dengan Selviyanti tercatat sebagai saksi. Surat tersebut menyebutkan adanya penyerahan uang sebesar Rp30.000.000 kepada Akmal Sani untuk pengurusan P3K.
Selain nominal yang tertuang dalam surat perjanjian, korban juga mengaku menyerahkan tambahan dana sebesar Rp40.000.000 di luar dokumen tertulis. Dengan demikian, total uang yang disebut telah diserahkan mencapai Rp70.000.000.
Dugaan semakin menguat setelah muncul surat perjanjian lanjutan yang memuat pernyataan komitmen pengembalian dana dari Akmal Sani dan Selviyanti kepada sejumlah pihak, termasuk pengembalian Rp70 juta kepada Dwi Mustika.
Namun hingga kini, dana tersebut disebut belum dikembalikan dan status kelulusan P3K yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Pihak keluarga korban menilai persoalan ini tidak lagi sekadar wanprestasi, melainkan telah mengarah pada dugaan penipuan bermodus rekrutmen P3K.
Di tengah masyarakat, muncul pula informasi bahwa Selviyanti diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Informasi tersebut turut menjadi perhatian publik dan memicu sorotan lebih luas terhadap kasus ini.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dokumen perjanjian yang ada, memanggil pihak-pihak yang disebutkan, serta menelusuri aliran dana guna memberikan kepastian hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengklaim dapat meloloskan rekrutmen P3K di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen perjanjian belum memberikan keterangan resmi.(*)










