Kantor Hukum WFS & Rekan Berhasil Bantu 11 Warga Kecamatan Natar Mendapatkan Gaji yang Tidak Dibayarkan

BANDAR LAMPUNG, SBN — Kantor Hukum WFS & Rekan, yang dikenal memiliki reputasi dalam penyelesaian perkara ketenagakerjaan, kembali membuktikan kiprahnya.

Kali ini, 11 warga Kecamatan Natar berhasil mendapatkan hak gaji mereka setelah sempat tertunda selama dua bulan.

Menurut Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., dan Muhammad Rifki Gandhi, S.H., pengacara dari Kantor Hukum WFS & Rekan, kasus ini bermula ketika para pekerja tersebut melaporkan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh salah satu perusahaan di Bandar Lampung.

“Mereka bekerja selama dua bulan tanpa menerima gaji sesuai kesepakatan, lalu diberhentikan dengan status cuti tanpa kejelasan,” ujar Satrya.

Mendapatkan laporan ini, tim hukum WFS & Rekan langsung membentuk tim penanganan perkara. Langkah awal yang diambil adalah mengirimkan somasi kepada perusahaan terkait untuk mengklarifikasi aduan tersebut.

“Dalam somasi, kami menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum, khususnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023,” jelas Satrya Surya Pratama.

Setelah menerima somasi, perusahaan akhirnya merespons dengan positif. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh tim hukum WFS & Rekan, perusahaan mengakui adanya kekeliruan administratif dan bersedia

masalah ini secara kekeluargaan. “Mereka meminta maaf langsung kepada para pekerja dan segera membayarkan gaji yang merupakan hak mereka,” lanjut Satrya.

Proses mediasi berlangsung kondusif, dan para pekerja menyampaikan rasa syukur atas bantuan hukum yang mereka terima.

“Kami tidak tahu harus berbuat apa sebelumnya. Berkat bantuan dari Kantor Hukum WFS & Rekan, hak kami akhirnya dipenuhi,” ujar salah satu pekerja.

Dalam kesempatan ini, Kantor Hukum WFS & Rekan juga menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk lebih memahami dan mematuhi aturan ketenagakerjaan.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Perusahaan harus memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Satrya Surya Pratama.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Hukum WFS & Rekan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak-hak tenaga kerja di Indonesia. Mereka juga membuka diri untuk membantu pekerja lainnya yang mengalami kasus serupa.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses