SBNews.com, Pesawaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran musnahkan barang bukti dari tindak pidana kejahatan, guna mencegah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku, Selasa (14/09/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Diana Wahyu mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut salah satu komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Ini juga tindak-lanjut dari tugas kita untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum,” kata Diana, saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berkala, yaitu paling lambat tiga bulan sekali. “Kalau pemusnahan kali ini terhitung dari Desember 2020 sampai awal September 2021, dan dengan menggunakan dua metode pemusnahan,” lanjutnya.
Adapun kasus dari tindak pidana kejahatan terhitung dari Desember hingga Agustus 2021 diantaranya, 99 kasus narkotika, 19 tindak pidana Orang tua dan harta benda (Oharda) dan 17 tindak pidana Keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum)
“Untuk tindak pidana yang mendominasi itu adalah kasus narkoba. Meskipun barang nya kecil-kecil, tindak pidana ini yang paling banyak, karena hampir 70 persen dibandingkan dengan perkara lain,” jelasnya.
Ia menerangkan, ada juga barang bukti seperti peluru yang pemusnahannya harus dilakukan oleh tenaga ahli. “Nanti kita berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polres untuk cara memusnahkan itu, karena itu kan memang harus yang ahli,” ungkapnya.(Red)