Kelola Dana BOS 2023–2025, SLB Sinar Hafizah Dikonfirmasi ASWIN Pesawaran

banner 468x60
Listen to this article

Pesawaran, Sinarbangsanews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Sinar Hafizah yang beralamat di Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, Senin (9/2/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap tata kelola dana pendidikan, sekaligus untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data penyaluran Dana BOS, SLB Sinar Hafizah tercatat menerima dana sebesar Rp105.000.000 setiap tahap dengan jumlah peserta didik sebanyak 60 siswa yang tercatat secara konsisten dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dengan demikian, total dana yang diterima sekolah tersebut mencapai Rp210.000.000 per tahun atau sebesar Rp630.000.000 selama periode 2023–2025.

Dalam telaah awal terhadap data tersebut, DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran menemukan sejumlah aspek yang perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, di antaranya terkait pola alokasi anggaran, komposisi belanja operasional, serta konsistensi data peserta didik dengan realisasi kegiatan pembelajaran. Klarifikasi ini dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, menyampaikan bahwa pengiriman surat konfirmasi tersebut merupakan bentuk komunikasi resmi yang bertujuan mendorong keterbukaan informasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

“Kami mengedepankan pendekatan konfirmasi dan klarifikasi. Tujuan utama kami adalah memastikan pengelolaan Dana BOS dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik,” ujar Febriansyah.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa prasangka maupun kesimpulan sepihak.

“DPC ASWIN tidak berada pada posisi menilai atau menyimpulkan. Kami menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari pihak sekolah merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi kepada publik,” tambahnya.

DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas jurnalistik secara etis, profesional, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SLB Sinar Hafizah belum memberikan keterangan resmi atas surat konfirmasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya dari pihak sekolah guna menjamin prinsip keberimbangan informasi.(*)

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses