Bandar Lampung, Sinarbangsanews.com | Sabtu, 24 Januari 2026 — Kematian Sepri Purnama, warga Jalan Antasari, Gang Masjid, Kota Bandar Lampung, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. Sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada kondisi fisik korban serta keterangan saksi di lokasi kejadian membuat keluarga menilai peristiwa tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.
Sebagai bentuk keseriusan mencari kejelasan dan keadilan, keluarga almarhum secara resmi memberikan kuasa pendampingan kepada Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Pesawaran untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Perwakilan keluarga, Roni, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah luka di tubuh korban yang memicu kecurigaan dan membutuhkan penelusuran lebih mendalam oleh aparat penegak hukum. Selain itu, keterangan Desi Sela Santika, teman wanita korban yang saat kejadian berboncengan dengan almarhum, dinilai belum mampu menjelaskan secara utuh kronologi peristiwa yang sebenarnya.
“Korban mengalami luka-luka yang menurut kami tidak wajar. Sementara keterangan saksi di lokasi juga belum menjelaskan secara jelas apa yang sebenarnya terjadi. Karena itu, kami meminta kasus ini diusut secara menyeluruh,” ujar Roni.
Desi Sela Santika sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian yang menimpa almarhum Sepri Purnama. Ketidakjelasan tersebut semakin memperkuat dugaan keluarga bahwa terdapat kejanggalan dalam insiden yang merenggut nyawa korban.
Sementara itu, Ketua ASWIN Pesawaran, Febriyansah, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mendampingi keluarga korban dalam seluruh proses hukum yang berjalan. Ia meminta aparat kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menangani laporan tersebut.
“Kami dari ASWIN Pesawaran siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Tujuannya satu, agar kebenaran terungkap dan keluarga almarhum mendapatkan keadilan,” tegas Febriyansah.(**)










