JAKARTA, SBN – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian SH, mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh salah satu pengawal Panglima TNI terhadap seorang jurnalis. Insiden ini terjadi saat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Saat itu, seorang jurnalis mencoba meminta waktu wawancara dengan Panglima TNI. Namun, salah satu pengawal mendekatinya dan mempertanyakan apakah jurnalis tersebut tidak mendapat arahan sebelumnya.
“Ngapain kau? Memang tidak di-briefing?” ujar pengawal tersebut. Tak hanya itu, pengawal itu juga mengeluarkan ancaman dengan nada keras, “Kutandai muka kau, aku sikat kau.”
Menanggapi insiden ini, Icang Rahardian menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan ancaman oleh aparat, termasuk pengawal Panglima TNI, yang menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
“Tugas wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menggali informasi yang dibutuhkan masyarakat luas. Oleh karenanya, kita menyayangkan sekaligus mengecam keras tindakan oknum pengawal Panglima TNI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Icang mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk mengambil tindakan disiplin dan etik terhadap aparat yang melakukan ancaman terhadap jurnalis.
“Saya meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan pihak kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas,” tandasnya.
Icang juga menyoroti perlunya pemantauan lebih ketat dari Dewan Pers terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Dewan Pers perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dari perhatian hingga peristiwa serupa kerap terulang kembali,” pungkasnya.










