Korupsi 1,4 Milyar Polda Lampung Krangkeng Kadis DLH Mesuji

SinarbangsaNews.com, Mesuji — Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji  Bowo Wirianto (59) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp1,4 miliar, Anggaran Bantuan Operasional saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB ) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 dan 2019.  Dia langsung dijembloskan ke penjara oleh penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung, sejak Jum’at 17 Desember 2021.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiyatno membenarkan ada penahanan oknum pejabat di Pemkab Mesuji terkait pidana korupsi tersebut. Kasunya ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. “Oknum pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji.

“Ada proses hukum di Krimsus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Tersangka sudah ditahan, karena merugikan keuangan negara. Prosesnya bisa tanya ke Dirkrimsus,” kata Kapolda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafirin juga membenarkan atas penahanan terhadap mantan Kepala DPPKB Kabupaten Mesuji tersebut. “Benar sudah kita tahan sejak Jumat 17 Desember 2021 kemarin, untuk selanjutnya akan kita proses lebih lanjut,” kata Arie, kepada sinarlampung.co Minggu 19 Desember 2021.

Arie Rachman Nafirin mengatakan tersangka dilakukan penahanan, atas kasus saat menjabat Kepala DPPKB Kabupaten Mesuji. Bowo Wirianto ditahan selama 20 hari ke depan sejak 17 Desember 2021. Penahanan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.
Arie menjelaskan, tersangka Bowo melakukan korupsi uang anggaran operasional tahun 2018 sampai dengan 2019 saat menjabat sebagai kepala DPPKB Kabupaten Mesuji dengan total kerugian uang negara kurang lebih Rp. 1,4 Miliyar. “Tersangka melakukan Kegiatan korupsi Untuk Anggaran Oprasional tahun 2018 sampai dengan 2019 dengan kerugian negara kurang lebih Rp1.4 miliar,

Bowo Wirianto  dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  soal Anggaran Bantuan Operasional saat menjabat sebagai Kepala Dinas DPPKB Tahun Anggaran 2018, (Jm).

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.