BOGOR, Sinarbangsanews.com- Pendalaman Profesi Kejurnalistikan Dalam persepsi Pers bermartabat dengan mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik serta menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers Ozzy Sulaiman Sudiro dalam memberikan pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan yang dilaksanakan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Wisma Arga Muncar Bogor, Jum’at hingga Sabtu (4 dan 5 Oktober 2024).
Persoalan sengketa Pers kata Ozzy telah terjadi sejak zaman orde baru hingga paska reformasi, meskipun dalam teorinya bahwa sengketa pers harus melalui proses di dewan pers, namun banyak yang terabaikan dan tidak menemukan solusinya, bahkan kerap diartikan sebagai rull and the games.
“Kita bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol, mereka berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu hal yang fatal dalam kemerdekan pers sehingga penyekatan dan diskriminatif terhadap umat Pers terus berlangsung. “Ujar Ozzy.
Majelis Pers menaruh harapan besar terhadap dewan pers saat ini. Sosok Ninik yang memiliki control value diyakini dapat merubah tatanan yang telah mengakar selama ini.
“Kami yakin ketua dewan pers saat ini dapat melihat dan memahami fungsinya sehingga keberadaan dewan pers tidak lagi menjadi monster yang menyeramkan bagi umat pers seperti yang terjadi sebelum – sebelumnya.
“Ketegasan, kepiawaian Ninik dalam mengakomodir aspek pers sangat mampu mengembalikan marwah Pers Indonesia jika dia berpegang teguh pada 2 hal, yakni kode etik jurnalistik dan Undang Undang Pers, serta melihat proses paska reformasi dibentuknya kembali dewan pers independent oleh Majelis Pers. “Harap Ozzy.
Disini lanjut Ozzy, keterkaitan Majelis Pers dalam proses sejarah pers paska reformasi tidak bisa dikaburkan atau dihilangkan. Ozzy menjelaskan terbentuknya Majelis Pers atas dorongan dari berbagai pihak agar terciptanya dan terjaganya marwah Pers Indonesia kedepan.
“Majelis Pers wujud dari rasa empati terhadap perkembangan pers di Indonesia. Atas kesepakatan 26 organisasi kewartawanan saat itu, tepatnya paska reformasi tahun 1998. Disitulah para organisasi yang diakomodir Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) menarik simpul pentingnya pers Indonesia memiliki Undang Undang, Kode Etik Jurnalistik dan Dewan Pers yang Independent. Kami sepakat 3 hal itu untuk diperjuangkan oleh Majelis Pers. “Ucap Ozzy.
Namun kata dia, sepanjang waktu sejak tahun 1999 hingga peralihan sebelum diketuai Ninik, dewan pers menjadi lembaga penganut kekuasaan sehingga tidak ubahnya seperti dewan pers sebelumnya yang telah dibubarkan jaman orde baru. Bahkan Ozzy melihat lebih terpuruk karena banyaknya penyangkalan, pengaburan dan pembenaran yang dilakukan dewan pers saat ini.
“Waktu itu kita sepakat akan dibentuknya kembali dewan pers independent, namun berjalannya waktu, disinilah letak ketidakpatutan dewan pers independen, sehingga publik dipertontonkan pada sebuah lembaga hebat dan full power. Muatannya begini. Ketika ada aduan sebuah karya jurnalistik, disinilah letak ketidak independenan dewan pers. Pengadu dan teradu tidak pernah dipertemukan dalam menyelesaikan sengketanya. Bahkan terlihat dewan pers terkesan memberikan sanksi karya jurnalis melanggar kode etik pers, pedoman media siber dan tanpa adanya hak jawab maupun hak koreksi sebelum digali fakta-faktanya, sehingga terkesan adanya berpihakan, hingga akhirnya teradu terjerat KUHP. “Bebernya.
Persoalan lainnya lanjut Ozzy, dewan pers melupakan dan atau menomor limakan fungsinya yang tertuang di UU Pers itu sendiri, karena lembaga itu di era digitalisasi kerap mengedepankan pedoman Media Siber yang bukan Undang Undang Pokok Pers.
“Di era digitalisasi, media online yang memiliki legalitas hukum itu bukan media siber, akan tetapi ranah spesifikasinya adalah media massa. Jadi tidak tepat jika dewan pers menggunakan pedoman media siber. Itu harus dipahami oleh ketua dewan pers saat ini dan semua pihak, termasuk kepolisian, karena pedomam media siber adalah jebakan keranah UU ITE. “Ungkapnya.
Doktrinisasi yang tidak baik terhadap pemahaman UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik akan terus mengakar jika tidak dibendung. Lanjut dia, dimana dewan pers harus mampu mengembalikan marwah Pers Indonesia tanpa harus mengeluarkan Peraturan Pelaksana (PP) dewan pers. Hal itu akan menjadi presendent buruk bagi perkembangan Pers di Indonesia.
“Yang perlu dikaji dan dipahami adalah begini. UU Pers memiliki kekuatan tunggal dan tidak ada aturan dari produk manapun termasuk dewan pers. Karena UU Pers bersifat tunggal yang belum memiliki Peraturan Pelaksananya (PP). Jadi peraturan pelaksana yang dibuat dewan pers harus dipertanyakan dan dikaji ulang sebagai landasan hukumnya termasuk bentukan verifiasi, UKW dan lain sebagainya. “Singgung dia.










