SinarbangsaNews.com, Pesawaran – Masyarakat kembali resah dengan adanya oknum petugas Operasi Penertiban Aliran Listrik (Opal) atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Rayon Pringsewu. Pasalnya oknum petugas PLN diduga melakukan pungutan liar (Pungli) ke sujumlah pelanggan PLN yang terkena P2TL di Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran . Kamis (14/10/2021).
Sempat bersitegang dengan Kepala Desa Tamansari, beberapa Oknum yang mengaku petugas PLN, tidak kordinasi dengan Aparat Desa dalam hal ini adalah Kepala desa Fabiyan Jaya, merasa tidak terima dengan ulah beberapa oknum petugas tersebut, kepala desa Tamansari pun geram.
“Bagaimanapun saya juga Pemerintah, hargai kami disini, ini masayarakat saya, sudah sepatutnya berkoordinasi dengan aparat desa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Masyarakat memang awam dalam urusan Listrik, namun dengan begitu kami juga tidak mau dibodoh-bodohi. mohon dengan bapak petugas supaya berkoordinasi dan memberi edukasi kepada kami agar kami memahami juga kesalahan apa saja yang tidak boleh dilakukan konsumen, dan itupun jika memang ada kesalahan. ” tegas Fabiyan.
Masih dalam waktu yang sama di Desa Tamansari juga, kades mendapat keluhan dari warganya di Dusun Sumber Sari 1 yaitu bapak Nasib, dia mengaku bahwa listriknya diputus dan ia dikenakan denda yang sama sekali dia tidak merasa ada kesalahan maupun merubah KWH.
“Saya bingung mas, dari awal masang tahun 83 saya belum pernah merubah apapun juga, kalaupun ada itu hanya menggati Termis karena sudah usang dan ukuran termisnyapun sama. yang masang juga orang PLN, karena kalau terjadi kerusakan kami hanya lapor PLN. “Ujar Nasib.
Masih di Desa yang sama, Kades Tamansari Fabiyan Jaya kembali mendapat laporan dari warganya tentang tindakan oknum PLN tersebut , yaitu bapak Suwito warga Dusun Pasir Erih, dia mengeluh dirinya diminta sejumlah uang berkisar jutaan rupiah oleh oknum yang mengaku sebagai petugas PLN, bahkan pembayaran uang tersebut tidak melalui kantor PLN dan tidak ada bukti pembayaran seperti kwitansi atau tagihan resmi.
Menanggapi hal ini, kepala desa Tamansari akan berkoordinasi dengan Pihak PLN baik setingkat ULP, UMP3 maupun UNIT INDUK DISTRIBUSI (UID) LAMPUNG.
Akibat dari perbuatan oknum yang mengaku petugas PLN tersebut masyarakat merasa resah dan juga dirugikan.
Saat dikonfirmasi oleh tim Media Online SinarbangsaNews.com dilokasi, petugas PLN ULP Sribhawono Muhammad Yusup, dia menuturkan jika masyarakat ada keluhan mengenai jaringan listrik, masyarakat bisa melaporkan ke PLN Mobile ,
“konsumen juga harus lebih tertib dengan pembayaran dan juga tertib dalam pemakaian dan jika ada keluhan bisa disampaikan melalui aplikasi PLN MOBILE.” Tutupnya. (Pans)