Pesawaran, SinarbangsaNews.com – Gugatan Paslon 01 Supriyanto–Suriansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran merupakan bentuk pemanfaatan hak konstitusional yang sah dan dilindungi undang-undang.
Langkah ini seharusnya dihormati, bukan dipertanyakan — apalagi oleh sesama praktisi hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh DR. Can. Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, Ketua DPC PERADI Kabupaten Pesawaran dan mantan Ketua Bawaslu Pesawaran, merespons kritik dari Wakil Ketua LBH TM and Partners, Darmawan Isa.
Nurul menyayangkan pernyataan yang mendiskreditkan langkah hukum yang ditempuh oleh Paslon 01.
“Sebagai sesama praktisi hukum, kita seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum, bukan malah menghakimi atau mengecilkan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak setiap peserta pemilu untuk menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dijamin oleh Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana MK diberi kewenangan menilai ada atau tidaknya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta berpengaruh terhadap hasil pemilihan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, lalu mengapa harus khawatir dengan gugatan ke MK? Justru proses ini adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” lanjutnya.
Nurul juga menanggapi narasi yang menyebut gugatan ini bisa mengganggu pelantikan dan menghambat pembangunan daerah.
“Proses hukum adalah bagian dari sistem demokrasi. Jangan karena ingin segera dilantik, lalu kita mematikan ruang hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Kalau tolak ukurnya adalah soal keterlambatan pembangunan, maka bagaimana dulu ketika Paslon 02 menggugat ke MK?” sindirnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat Pesawaran perlu didorong untuk bersikap dewasa dalam menyikapi proses politik.
“Demokrasi bukan hanya soal menang dan kalah, tetapi juga tentang transparansi, keadilan, dan penghormatan terhadap hukum. Siapa pun yang berkomentar—apalagi mengatasnamakan profesi hukum—seharusnya tidak menutup ruang keadilan bagi pihak mana pun,” pungkasnya.
Nurul menegaskan bahwa sejarah demokrasi dibangun bukan oleh siapa yang paling cepat dilantik, tetapi oleh siapa yang berani berdiri di sisi kebenaran dan memperjuangkan keadilan sampai titik akhir. “Biar rakyat yang menilai, siapa yang benar-benar menjunjung hukum, dan siapa yang sekadar ingin kekuasaan,” tandasnya.








