SBNews.com – Pesawaran, Penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Desa Taman sari, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, merasa resah,
Bantuan yang diperuntukan untuk rumah yang tidak layak huni di Desa Taman sari yang diberikan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 35 penerima sebelumnya sudah memasuki babak simulasi, Dan rencananya akan di realisasikan di bulan Oktober 2020,
Dugaan pungli tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari warga penerima bantuan, dimana 25 rumah tidak layak huni yang mendapatkan (BSPS) Tahun 2018 di pungut biaya Rp 200.000 oleh oknum petugas pendamping desa setempat yang berinisial Ibu DH dan sampai sekarang tidak terealisasi, Dan bantuan BSPS tahun 2020 juga dikenakan biaya proposal,
Menurut keterangan salah satu warga penerima BSPS saat di konfirmasi media SBNews.com dan Lsm Lira menjelaskan,” Saya dulu tahun 2018 pernah mau mendapatkan bantauan bedah rumah, dan saya di pungut biaya Rp 200.000 dan saya sudah bayar tapi setelah saya tunggu selama 2 tahun tidak juga terealisasi waktu itu yang di pungut biaya ada orang 25 kk/ penerima, dan katanya biaya tersebut untuk pembuatan proposal,” Ungkap salah satu penerima BSPS desa Taman sari yang engan di sebutkan nama nya, Selasa 29 september 2020.
Diwaktu yang lain Lsm lira juga melakukan konfirmasi kepada penerima BSPS tahun 2020, YB (inisial) menjelaskan bahwa,” bedah rumah tahun ini juga di mintai nominal yang sama cuma kami merasa keberatan, apalagi saat ini situasi masih pandemi, kerjaan susah, saya juga berharap bantuan ini tidak di pungut biaya”. Jelas YB
Yuliansah DPC Lsm Lira kabupaten pesawaran mengecam dugaan pungli tersebut, menurutnya, “bantuan ini mestinya tidak ada pungutan apalagi sampai menentukan jumlah/ nominal, terkait pembuatan proposal karena sudah menjadi tangung jawab pendamping, kami sebagai sosial kontrol akan meminta penjelasan dinas PUPR tentang adanya pungutan tersebut,’ Ungkap yuliansyah.
Dalam hal ini Lsm Lira berharap kepada pihak yang berwenang khusus nya pupr pesawaran/Provinsi untuk segera menganti oknum pedamping tersebut yang apabila tidak diganti dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan terkait pelaksanaan bedah rumah di desa taman sari.
(Ys/ Lira Tim)