Pelanggaran TSM di PSU Pesawaran, FOKAL Siap Guncang Bawaslu dan KPU

banner 468x60
Listen to this article

Pesawaran, SinarbangsaNews.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran yang digelar pada 24 Mei 2025 kembali memicu keprihatinan publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Kabupaten Pesawaran melalui Pemantau Pemilu Independen (PPI) mengungkapkan banyaknya dugaan pelanggaran serius selama seluruh tahapan PSU berlangsung.

Koordinator PPI FOKAL, Abzari Zahroni, menyebut bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi praktik politik uang, penyalahgunaan anggaran dan fasilitas negara, keterlibatan aparat desa dan ASN, serta lemahnya kinerja Bawaslu dan KPU yang tidak taat terhadap aturan sebagaimana diatur dalam PKPU.

“Temuan kami mengarah pada indikasi kuat bahwa pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini bukan pelanggaran biasa, tapi sudah merusak integritas demokrasi,” tegas Abzari saat menyambangi Kantor Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Selasa (27/05/2025).

Dalam pertemuan tersebut, FOKAL disambut oleh Ketua AMP, Saprudin Tanjung, yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya FOKAL.

“Kami di AMP menyambut baik kedatangan FOKAL dan mendukung penuh langkah mereka membawa temuan ini ke ranah hukum dan publik. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal menegakkan keadilan dalam Pemilu. Jika kedua Paslon melanggar, maka Mahkamah Konstitusi harus bersikap adil,” ujar Saprudin Tanjung.

Sebagai langkah lanjut, FOKAL bersama AMP akan menyampaikan laporan resmi ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran besok, Rabu (28/05/2025). Laporan ini akan memuat seluruh temuan selama proses PSU berlangsung, baik yang ditemukan secara mandiri maupun berdasarkan laporan masyarakat.

Sementara itu, FOKAL juga merencanakan aksi unjuk rasa damai dengan melibatkan sekitar 5.000 massa, yang akan dipusatkan di Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Pesawaran.

Tuntutan Aksi FOKAL:

Bawaslu Kabupaten Pesawaran diminta membuka dan mempublikasikan seluruh temuan dugaan pelanggaran PSU beserta tindak lanjutnya.

Bawaslu dan KPU RI diminta mengevaluasi total penyelenggaraan PSU di Pesawaran, termasuk pelanggaran seperti penutupan TPS sebelum waktu dan lemahnya pengawasan terhadap hak pilih masyarakat.

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mempertimbangkan nasib rakyat Pesawaran dalam sidang sengketa hasil PSU secara adil dan objektif.

MK juga didesak mempertimbangkan kemungkinan diskualifikasi terhadap kedua Paslon jika terbukti melakukan pelanggaran TSM.

Presiden RI diminta menyiapkan pejabat sementara pasca berakhirnya masa jabatan Bupati, serta mendorong pemilihan ulang dengan pencabutan putusan MK yang dianggap cacat moral dan hukum.

Kejaksaan Agung RI diminta mengaudit dana kampanye pasangan calon dan menyelidiki penggunaan anggaran serta fasilitas negara oleh anggota DPR dari partai pengusung.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah suara rakyat yang menuntut keadilan. Semua temuan akan kami kawal hingga tuntas,” ujar Abzari.

FOKAL juga memastikan akan terus membangun komunikasi dengan organisasi masyarakat lainnya, baik yang berafiliasi dengan Paslon 01 maupun 02, serta tokoh masyarakat, agar perjuangan ini tetap murni untuk demokrasi dan bukan demi kepentingan politik sesaat.(**)

banner 300x250
Bagikan berita ini:

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses