Bandar Lampung, SinarbangsaNews – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen percepatan digitalisasi tata kelola arsip melalui penerapan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di seluruh perangkat daerah.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin Rapat Implementasi SRIKANDI V3 di Ruang Kerja Sekda, Rabu (20/08/2025).
Aplikasi SRIKANDI merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang berfungsi mempermudah tata kelola kearsipan mulai dari pembuatan naskah dinas, pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga disposisi dokumen secara digital.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan percepatan implementasi SRIKANDI di seluruh perangkat daerah.
“Kita sudah membuat surat edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI. Dari 49 perangkat daerah, tersisa 1 lagi yang belum, mudah-mudahan bisa selesai di akhir bulan ini,” jelasnya.
Fitrianita menambahkan, penerapan SRIKANDI berdampak pada capaian indeks reformasi birokrasi, khususnya dalam digitalisasi arsip.
“Tahun lalu indeks digitalisasi arsip kita sudah di angka 87,63 persen dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen Pak Sekda, mudah-mudahan tahun ini bisa meningkat,” ujarnya.
Menyambut hal itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penerapan SRIKANDI bukan sekadar program, melainkan kewajiban seluruh perangkat daerah.
“Saya berterimakasih, update SRIKANDI kita semakin baik. Ini adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong efektivitas birokrasi, mempercepat layanan publik, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Lampung.








