SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Berdasarkan LP/A/167/III/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 18 maret 2022, Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang Remaja Lk (17) Desa Suka Maju kecamatan Kedondong , Pesawaran sekira Pukul 00:30. 18/2022
Bermula dari informasi Masyarakat Bahwa tersangka sering bertransaksi Narkotika Jenis Tembakau Gorila (sinte)selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka saat tersangka memberikan barang dipinggir jalan (TKP) yang bersangkutan berhasil diamankan dan di temukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila (sinte) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
adapaun barang bukti yang diamankan oleh tim SATRES narkoba polres Pesawaran sebagai berikut :
3 bungkus kertas coklat berisi tembakau gorila.
– 1 linting tembakau gorila bekas pakai.
– 2 bungkus plastik klip kosong.
– uang sejumlah Rp. 100.000,-
Berat Brutto : 1,72 gram
(Pans/***)










