PENYEHAT TRADISIONAL WAJIB LAPOR KE PEMERINTAH TIYUH

Sinarbangsanews.com- (SMSI-Lampung),Tulangbawang Barat (Tubaba).- Penyehat Tradisional atau sebutan lainnya pentrapi wajib melaporkan kegiatan ke Pemerintah Tiyuh, sebaliknya pemerintah Tiyuh layak untuk memberikan bantuan kepada penyehat.

Hal itu dikatakan Sofiyan Nur sebagai Kepala DPMT (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh) Kabupaten Tulangbawang Barat dalam suatu obrolan panjang di Kantor DPMT Tubaba pada Selasa (16/01/2024).

Sofiyan menuturkan, sebagai warga  masyarakat Tiyuh wajib melaporkan kegiatan tertentu kepada Pemerintah Tiyuh, seperti halnya juga para penyehat tradisional yang tersebar di berbagai pelosok Kabupaten.

“Selain itu sebagai warga negara, penyehat tradisional juga berhak untuk meminta bantuan kepada pemerintah Tiyuh untuk kelancaran kegiatan yang efeknya demi keperluan masyarakat luas.”ujarnya.

Dia menguraikan, penyehat tradisional merupakan aset bagi Tiyuh dan Daerah karena keberadaan para penyehat akan berguna bagi masyarakat Tiyuh maupun masyarakat dari luar Daerah.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.