SinarbangsaNews.com, Pesawaran — Sebuah peristiwa tragis terjadi pada Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WIB, tepat di belakang rumah korban di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Seorang pria bernama inisial MA (22) diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju., S.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.Ik., M.M, Menjelaskan kronologis kejadian sebelum insiden tragis ini terjadi. Korban SB (56) yang berprofesi sebagai petani, tengah menjaga tanaman pohon pisang di belakang rumahnya pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban SB mencoba mengusir ayam milik pelaku MA yang mencoba merusak tanamannya. Pelaku MA tidak terima bahwa hewan peliharaannya tengah di usir oleh pemilik kebun tersebut hingga terjadi Perseteruan mulut antara keduanya berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius.
“Secara tiba-tiba, MA (22) muncul dengan menggenggam sebilah golok dan menghampiri korban SB. Tanpa ampun, pelaku membacok korban hingga 5 (lima) kali mengenai kepala, punggung sebelah kanan dan punggung tangan kanan korban. Akibat serangan brutal ini, korban SB mengalami luka robek serius dan punggung tangan kanannya hampir terputus.”Jelas IPTU Apri”.
MAI (19) yang di ketahui adalah anak dari korban SB (56) segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib di Polsek Padang Cermin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah (2) Dua hari dari kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin dalam upaya pengejaran pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku MA (22) berhasil diamankan. Penangkapan pelaku dilakukan dikediamannya di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya, pelaku MA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh Kami yaitu satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu panjang sekitar 30 cm yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang Korban serta satu helai kaos pendek berwarna kuning-biru yang merupakan milik korban yang dikenakan olehnya saat kejadian”.Pungkas IPTU Apri”.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku penganiayaan saat ini berada di Polsek Padang Cermin. Tindakan keras yang mengakibatkan luka serius pada korban memunculkan keprihatinan dan perhatian dari masyarakat setempat. sementara pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.”Tutup IPTU Apri”. (*)