Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT Berikan Sambutan Atas Dilantiknya 40 Anggota DPRD Tulang Bawang

Menggala, SinarbangsaNews.com — Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi, SP., MM., MT., Menghadiri sekaligus memberikan sambutan Dalam acara Pelantikan pengucapan sumpah/janji 40 anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang masa jabatan 2024 – 2029, Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang. Senin, 19 Agustus 2024.

Melalui momentum yang berbahagia ini, PJ Bupati Tulang Bawang membacakan sambutan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu:

Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan, serta menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Fungsi Pengawasan
Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum. Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak interpolasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Bagikan berita ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.